Kekhususan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Main Article Content

Sugeng Santoso

Abstract

Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang pada pokoknya menggunakan hukum acara perdata kecuali yang diatur khusus. Penggunaan hukum acara perdata tersebut setelah dianalisis ternyata tidak sesuai dengan hukum perburuhan. Karakteristik hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial berbeda dengan hukum acara perdata.

Article Details

How to Cite
Santoso, Sugeng. 2019. “Kekhususan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial”. JATISWARA 34 (1):11-25. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i1.189.
Section
Articles