Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Main Article Content

Arvita Hastarini
Orin Gusta Andini

Abstract

Berbagai kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik memunculkan kontroversi. Penerapan pasal delik pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Fokus permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.

Article Details

How to Cite
Hastarini, Arvita, and Orin Gusta Andini. 2019. “Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. JATISWARA 34 (2):143-54. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i2.199.
Section
Articles