Kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Badan Kepegawaian Negara dalam hierarki peraturan perUndang-Undangan di Indonesia

Main Article Content

Firzhal Arzhi Jiwantara

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perspektif jenis dan hierakhi  Peraturan Perundang-Undangan yaitu Surat Keputusan Bersama antar kementerian/lembaga non departemen maupun Surat Keputusan Bersama antar  lembaga negara dari optik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak termasuk di dalam jenis dan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (1),  dan jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena  Surat Keputusan Bersama nomenklaturnya tidak terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 sehingga tidak termasuk dalam kelompok Peraturan Perundang-undangan  sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
Arzhi Jiwantara, Firzhal. 2019. “Kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Badan Kepegawaian Negara Dalam Hierarki Peraturan PerUndang-Undangan Di Indonesia”. JATISWARA 34 (3):260-67. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.216.
Section
Articles

References

Buku
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Mteri Muatan.Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan Hukum Perdata, LPP HAN, Bogor –Jakarta, 1995.
H. Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beliedregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005.

Internet
WWW.beritaterbit.com/08/03/ 2019/03.10.

Peraturan Perundang-Undangan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan