Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas

Main Article Content

Jeremia Alexander Wewo

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019  menjadi pengalaman dalam tulisan ini yang bertujuan untuk menemukan cara dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 yang berintegritas. Permasalahan yang diangkat dalam  tulisan ini adalah pandangan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 yang berintegritas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Terdapat 2 (dua) grand theory yang digunakan sebagai pisau analisis yakni hukum kodrat dan hukum positif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa penerapan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berintegritas harus dilihat dari 2 (dua) aspek yakni aspek hukum dan aspek manusia. Kedua aspek ini harus membentuk satu kesatuan dan fungsi yang mengedepankan prinsip hukum kodrat dan akal budi agar mampu berjalan dan seiring dalam setiap konstelasi Pemilihan Umum. Saran yang diberikan dalam tulisan ini ialah titik persinggungan pokok antara hukum kodrat dan hukum positif yakni moral harus terus dimanifestasikan dalam kehidupan manusia terutama dalam setiap proses Pemilihan Umum.

Article Details

How to Cite
Alexander Wewo, Jeremia. 2019. “Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas”. JATISWARA 34 (3):250-59. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.219.
Section
Articles

References

Buku
E Sumaryono. (2002). Etika dan Hukum. Depok:Kanisius

Frans Magnis Suseno. (2016). Etika Politik. Jakarta: Gramedia.

Moh.Kusnardi dan Harmaili Ibrahim. (1993). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta:Sinar Bakti
Muhammad Erwin. (2012). Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal
Bambang Satriya. (2017). “Urgensi Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat”. Jurnal Etika dan Pemilu, 3(1):10-21.
Jeremia Alexander Wewo. Kotan Y. Stefanus. and Umbu Lili Pekuwali. (2018). Code Of Ethics Urgency In The Implementation Of General Election In Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Faculty Of Law Universitas Jenderal Soedirman, 18 (2): 194-199.
Otong Rosadi. (2010). “Hukum Kodrat, Pancasila, dan Asas Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, 3(10), 277-284.

Internet
www.wikipedia.com, Pemilihan Umum di Indonesia, diunduh pada Tanggal 29 Oktober 2019 Jam 19.30 Wita

https://news.detik.com/berita/d-4596501/ini-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2020 diunduh pada Tanggal 29 Oktober Jam 20.25 Wita

https://beritagar.id/artikel/berita/masalah-dan-potensi-masalah-menjelang-pemilu-2019 diunduh pada tanggal 29 Oktober 2019 Jam 20.45 Wita

Most read articles by the same author(s)