Pengaturan Perizinan Pengelolaan Tambang Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Main Article Content

Iriantini M.J Takalapeta
Jimmy Pello
Saryono Yohanes

Abstract

Pengelolaan tambang di Kabupaten Alor harus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ditemukan, pertama; pemberian izin pertambangan di Kabupaten Alor pada umumnya belum berjalan  sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap izin lingkungan khususnya pada izin eksplorasi, kedua; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk penegakan hukum dari Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi teknis terkait kepada pengusaha tambang belum dilakukan secara efektif sehingga belum mampu membanguan kesadaran hukum secara utuh. Saran yang diberikan, pertama; pemberian izin pengelolaan tambang dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di kabupaten alor harus melibatkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban dan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan usaha tambang, kedua; harus dibuat Peraturan daerah khusus tentang pemberian Lingkungan Hidup.

Article Details

How to Cite
M.J Takalapeta, Iriantini, Jimmy Pello, and Saryono Yohanes. 2019. “Pengaturan Perizinan Pengelolaan Tambang Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”. JATISWARA 34 (3):268-82. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.220.
Section
Articles

References

Buku:
H. Salim. (2013). Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta:Raja Grafindo Persada

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. (2010). Hukum Administrasi Negara Dalam Kebijakan Publik. Jakarta: Nuansa.

Mochtar Kusumaatmaja. (2012). Teori Hukuk Pembangunan, Eksitensi dan Implikasi. Jakarta

Salim HS. (2014). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta:Sinar Grafika

Siti Sundari Rangkuti. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Edisi kedua. Surabaya:Airlangga University Press.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenadia Group

Peraturan Perundang-Undangan
Undang–Undang No 4 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2011

http/www researchgate,net,Pertanggung jawaban pidana korporasi dalam pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,diakses tanggal 12 Nopember 2018.