Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner

Main Article Content

M. Yazid Fathoni
Sahrudin Sahrudin
Lalu Hadi Adha

Abstract

Desa Senteluk merupakan salah satu desa yang mepunyai wilayah pantai di  Kecamatan Batulayar. Oleh karena memiliki pantai, Pemerintah Desa Senteluk mengembangkan  wilayah tersebut sebagai obyek wisata dengan mengembangkan usaha kuliner sebagai daya tariknya. Usaha-usaha kuliner tersebut didirikan di sepanjang sempadan pantai yang ada di Desa Senteluk dengan cara pemeberian sewa lahan dan tempat ke masyarakat. Karena usaha kuliner tersebut menggunakan sempadan pantai maka peneliti tertarik untuk mengupas lebih jauh mengenai pengaturan pemanfaatan lahan sempadan pantai tersebut dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa  pada dasarnya tidak terdapat larangan terkait terhadap pemanfaatan sempadan pantai, asalkan pemanfaatannya tidak merusak kondisi lingkungan di sekitar sempadan pantai.  Selain itu, terkait dengan perjanjian sewanya karena dibuat dengan cara tidak tertulis, dalam arti para pihak tidak menentukan hak dan kewajiban mereka secara terperinci, maka hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa ini secara hukum ditentukan berdasarkan unsur naturalia.

Article Details

How to Cite
Fathoni, M. Yazid, Sahrudin Sahrudin, and Lalu Hadi Adha. 2020. “Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.223.
Section
Articles

References

Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Eka Djunarsjah, Urgensi Penetapan Batas Laut Berkaitan Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Bandung: FTSP- ITB, 2001.

Hananto Prasetyo, Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus Pada Petinju Profesional Di Indonesia), Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume Iv No. 1 Januari - April 2017.

M. Yazid Fathoni, (2013), Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), 1. 1 (2013), http:// jurnalius.ac.id/ojs/index.php/ jurnalIUS/article/view/225/197, diakses tanggal 6 Januari 2019

Mulyono Sadyohutomo, Tata Guna Tanah Dan Penyerasian Tata Ruang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.

Notonegoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

Pan Mohamad Faiz, Penafsiran Konsep Penguasaan Negara, 8 Oktober 2006, https://panmohamadfaiz.com

Putri Kusuma Sanjiwani, Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali, Analisis Pariwisata . Vol 16, Nomor 1 – 2016.

R. Wiranto, dkk, Ahli-Ahli Besar tentang Negara dan Hukum, PT Pembangunan, Jakarta, 1958.

Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Cet. Ke- 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Sidharta, dkk, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Prenamia Group, Jakarta, 2018.

Soebekti, Aneka Hukum Perjanjian, Citra Aditya, Bandung.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1986.