Pengembangan Investasi Melalui Pendirian Unit Syariah

Main Article Content

Sulistianingsih Rahayu

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang berlaku efektif pada 2019 telah membuka peluang pasar yang lebih besar kepada industri penjaminan, termasuk perusahaan penjaminan syariah. Untuk itu PT. Jamkrida NTB Bersaing awalnya bergerak dalam bidang penjaminan konvensional dalam perkembangannya akan mengembangkan investasinya melalui pendirian unit syariah.  Akan tetapi hingga saat ini masih terbentur oleh kecukupan modal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebab hingga saat ini PT. Jamkrida NTB belum memenuhi standar minimal permodalan yang disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian lembaga penjaminan kredit secara yuridis normative diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK 05/2017 tentang Penyelenggara Usaha Lembaga Penjamin. Kedua bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit: Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah penjamin ditetapka paling sedikit Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar untuk lingkup nasional dan Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar) untuk lingkup propinsi. Kemudian untuk Penjamin dan Penjamin Ulang yang membuka Unit Usaha Syariah wajib menyediakan dana awal paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta membuka Kantor Cabang Syariah yang baru atau mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Kantor Cabang Syariah.

Article Details

How to Cite
Rahayu, Sulistianingsih. 2020. “Pengembangan Investasi Melalui Pendirian Unit Syariah”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.231.
Section
Articles

References

Buku-buku
Abdullah Amrin, Asuransi Syari’ah, Keberadaan dan Kelebihannya Di Tengah Asuransi Konvensional, (Jakarta, Gramedia, 2006).
AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta, Pranada Media, 2004).
Adji Samekto, Justice Not For All, Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, (Yogyakarta, Genta Press, 2008).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, 2003).
Fathhurrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001).
Gemala Dewi, Cs, Hukum Perikatan Islam, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006).
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia , (Jakarta, Kencana).
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Berdasarkan Asas-Asas Wigati Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006).
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang, Buyumedia Publishing, 2008).
Jhon Rawls, terj Uzair Fauzan, Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Dasar-dasar Fisafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006).
J.J.H.Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, terj. Arief Sidharta, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 1977).
Kuat Ismanto, Asuransi Syariah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar. 2009).
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung, Citra Aditya Bakti).
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, Raja grafindo Persada, 2007).
O. Notohamidjojo, Demi Keadilan Dan Kemanusiaan (Salatiga, BPK Gunung Mulia, 1975).
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2001).
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta, Kanisius,1982).
W. Friedman, trj Muhamad Arifin, Teori & Filsafat, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, (Jakarta, Rajawali, 1990).
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Bahasa Belanda Indonesia Inggris, (Semarang, Aneka Ilmu, 1997).
Yusuf Qardawi (1), terj Zainal Arifin, Dahlia Husni, Norma Dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta, Gema Insani Pers, 1977).
Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2008).

Al-Qur’an, Ensiklopedi, Kamus
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, PT Syaamil Cipta Madia.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerd)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/kmk.06/2006 tentang Kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/kmk.06/2003 tentang Perizinan dan Kelembgaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor 4499/lk/2000 tentang Jenis Penilaian dan pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Sistem Syariah
Fatwa Dewan Syar’ah Nasional Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syar’ah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syari’ah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syari’ah Dan Reasuransi Syari’ah