Desentralisasi Kewenangan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Main Article Content

Mujahidin Mujahidin
Wiredarme Wiredarme

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana desentralisasi kewenangan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh pemerintah pusat dan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah sebagai daerah otonom bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karena alasan demikian itulah yang membuka ruang dan waktu untuk melakukan intervensi dalam pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di daerah termasuk urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Article Details

How to Cite
Mujahidin, Mujahidin, and Wiredarme Wiredarme. 2020. “Desentralisasi Kewenangan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.232.
Section
Articles

References

Ahmad Ghufron, Sudarsono. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 1991.
Baiq Dekry Oktavia Budiani. Kewenangan Pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Peraturan Perundang-undangan. Fakultas Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Mataram. 2019.
Dennis A. Rondinelli, Decentralization, Territorial Power and The State: A CriicalResponse, dalam Ni’matulHuda, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan danProblematika, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Enny Nurbaningsih dalam perkuliahan Hubungan Pusat dan DaerahFakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 2015 dalamFiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015. ISSN 1978-5186.
Erlanda Juliyansyah Putra. Pengelolaan Kepegawaian pada Era Otonomi Daerah. Kanun Jurnal Ilmu HukumNo. 65, Th. XVII (April, 2015).
Ganjong. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. 2007.
Halilul Khairi. Pembagian Urusan Pemerintahan Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Dosen IPDN dan Tim Perumus/Pembahas UU No 23/2014).
Muhammad Fauzan. Hukum Pemerintahan Daerah, (Yogyakarta: UII Press, 2006), hlm. 4.Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah…. Abdul Rauf Alauddin Said dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015. ISSN 1978-5186.
M.Thair Haning, dkk. Desentralisasi Kewenangan Pelayanan Publik pada Kecamatan di Kabupaten Pangkep. JAKPP. Vol. 2 No. 1 Juni 2016. ISSN : 2460-6162]eISSN:2527-6476.
Muh. Tang Abdullah. Desentralisasi dan Efektivitas Pemerintahan Daerah Kabupaten Maros. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Vol. 26, No. 2, tahun 2013.
Nurdin. Kebijakan Penataan Urusan Pemerintahan, Kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bahan Rapat Koordinasi Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta. 2015.
Nugroho, Riant. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Elex Media Komputindo, Jakarta. 2004.
Rasyid Thaha : Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah.pdf, diakses 23 April 2019, pukul 08.51 AM.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. (Yogyakarta: UII Press, 2003).
Riwu Kaho. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pol Gov Fisipol UGM.2012.
Sinambela, Lijan Poltak dkk. Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan, dan Implementasi. Bumi Aksara, Jakarta. 2006.
Sutarto. Dasar-Dasar Organisasi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 2002.
Suwoto Mulyosudarmo. Peralihan Kekuasaan ,Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara. PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 1997, hlm.39, dalam Erlanda Juliyansyah Putra. Pengelolaan Kepegawaian pada Era Otonomi Daerah Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 65, Th. XVII (April, 2015).
UUD NRI tahun 1945 dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015. ISSN 1978-5186.
Philipus M. Hadjon. “tentang Wewenang”. YURIDIKA, No. 5 & 6 Tahun XII. September – Desember, 1997.
Undang-Undang No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. http://pemerintah.net/pembagian-urusan-pemerintahan-daerah-uu-no-232014/, (diakses 1 Mei 2019).
NN,https://www.google.co.id/search?hl=en&ei=GTjSXKzxE4vatAWx7rRA&q=penyusunan+peta+jabatan&oq=penyusunan+peta+jabatan&gs_l=psy-ab.3..0j0i22i30l6.1493035.1509510..1510548...0.0..0.2397.26568.3-12j20j6j6j2j0j1......0....1..gws-wiz.HwQJVBsLIEs, (diakses 8 Mei 2019).