Analisis Terhadap Perkara Praperadilan Yang Tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Makhamah Konstitusi

Main Article Content

Fransina Pattiruhu
Salmun Adu
Jeremia Alexander Wewo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN.Kfm tidak digugurkan sesuai dengan Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 jo Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap norma-norma hukum positif sehingga dapat menimbulkan  ketidakpastian hukum baik kepada penegak hukum maupun pelaksana hukum itu sendiri. Saran yang diberikan oleh penulis ialah diharapkan para penegak hukum dalam menafsirkan norma hukum seyogiannya lebih mencermati makna dari norma-norma tersebut serta memperhatikan korelasi antara norma-norma yang saling berhubungan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menegakkan hukum.

Article Details

How to Cite
Pattiruhu, Fransina, Salmun Adu, and Jeremia Alexander Wewo. 2020. “Analisis Terhadap Perkara Praperadilan Yang Tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Makhamah Konstitusi”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.235.
Section
Articles

References

Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktek Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum,Vol.16, No.1, 2016, 93-106: 96.
Amdani, Yusi. “Implikasi Penafsiran Undang-Undang oleh Hakim Praperadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.27, No.3, 2015, 459-471:461.
Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis”, Jurnal Dinamika Hukum, Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman, Vol.13, No. 2, 2013, 307-318:311.
Djami, Arri. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Praperadilan Tentang Keabsahan Tindakan Penyitaan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Studi Kasus Putusan Praperadilan Pontianak dan Bengkayang)”, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol.2 , No.2, 2012, 1-18:2.
Djanggih, Hardianto dan Yusuf Saefuddin. “Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/Pid.Pra/2016/Pn.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 3, 2017, 413-425:414.
Farezha, Wanda Rara, Eddy Rifai, Gunawan Jatmiko. “Analisis Putusan Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk)”, Jurnal Poenale, Vol.5, No.3, 2017, 1-14:3.
Harahap Yahya. (2003). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, Maskur. “Pembaruan Hukum Terhadap Lembaga Praperadilan Melalui Putusan Pengadilan”, Jurnal Yuridika, Vol.30, No.3, 2015, 505-524:509
Makhamah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.Kfm.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadia Group.
R, Soeparmono. (2003). Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam Kuhap. Bandung: CV. Mandar Maju.
Mulyadi,Lilik. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidan., Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyani, Sri. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan menurut Undang-Undang dalam Perspektif Restoratif Justice”, Jurnal De Jure, Vol.16, No.3, 2016, 337-351:342.
Panggabean, Mutiara Kania. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/Puu-Xiii/2015 Mengenai Gugurnya Pemeriksaan Praperadilan (Studi Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)”, Jurnal Mahupiki, Vol.1, No.2, 2019, 1-36:6.
Satriya, Bambang. “Urgensi Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat”, Jurnal Etika dan Pemilu, Vol.3, No. 1, 2017, 9-20:10.
Siregar, Rahmad Efendy Al Amin. “Due Process Of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam kaitannya dengan Perlindungan HAM”, Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, IAIN Padang Sidimpuan, Vol.1, No.1, 2015, 35-46:44.
Sujiono. “Implementasi Lembaga Praperadilan Untuk Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tenggarong”, Jurnal Arena Hukum, Vol.6, No.2, 2013, 272-289:274.
Suprapto, Maria Farida Indrati. (1998) Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta:Kanisius.
Susak,Oktein Josephus. “Perspektif Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Praperadilan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel. Tahun 2015”, Jurnal Arena Hukum, Vol.9, No.1, 2016, 53-72:55.
Wewo, Jeremia Alexander, Kotan Y. Stefanus, and Umbu Lili Pekuwali. “Code Of Ethics Urgency In The Implementation Of General Election In Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Faculty Of Law Universitas Jenderal Soedirman, Vol.18, No.2, 2018, 194-199:194.
Wilamarta, Misahardi dan Zulfadli Barus. “Manfaat Analisis Yuridis dan Sosiologis yang Bersifat Komplementer dalam Perjanjian Kredit untuk Meminimalisir Resiko Bank sebagai Kreditor”, Jurnal Hukum Yustisia, Vol 1, No.2, 2012, 151-168:154.
Wulandari, Sri.“Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana”, Ejurnal Serat Acitya, Vol.4, No.3,2015, 1-14:1.