Keabsahan Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Oleh Dewan Komisaris Untuk Mengisi Jabatan Anggota Direksi Yang Lowong Pada BUMN (PERSERO)

Main Article Content

Lutria Mira Sari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penunjukan pelaksana tugas Direksi oleh Dewan Komisaris untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong pada BUMN seperti yang terjadi dalam PT. Angkasa Pura (Persero) dimana dalam Anggaran Dasar mengatur hal yang sepertinya berbeda dengan ketentuan Undang-Undang terkait, dan apakah ada pertentangan antara aturan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian Perseroan Terbatas yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selanjutnya disebut Persero, dalam kegiatannya selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun dalam anggaran dasar PT. Angkasar Pura mengatur hal yang berbeda yaitu dapat diangkat oleh Direksi dalam hal jika RUPS belum dilaksanakan.

Article Details

How to Cite
Mira Sari, Lutria. 2020. “Keabsahan Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Oleh Dewan Komisaris Untuk Mengisi Jabatan Anggota Direksi Yang Lowong Pada BUMN (PERSERO)”. JATISWARA 35 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.237.
Section
Articles

References

Buku dan Peraturan Perundang-undangan

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Pramitha , 2016.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia - Edisi keempat, Jakarta: , 2008.
Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum - Prespektif Historis, Bandung: Nusa Media, 2010.
Garner, Bryan A, Black’s Law Dictionary, Minnesota: West Group, Eagen, 2012.
Gunawan Wijaya, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, Jakarta: Raja Gragfindo Persada, 2004.
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjan buku II, Bandung: Alumni, 1999.
Kurniawan, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Munir Fuady, Teori-Teori Besar Dalam Hukum: Grand Theory, Jakarta: Prenada Media Group, 2013.
Nyulistiowati Suryani, Hukum Perusahaan, Jakarta: Unika, 2015.
Prasetyo, Teguh, Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2016.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan (Besturbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI 1 Januari 1998.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Semarang: Citra Aditya Bakti, 2014.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, UU No.17 Tahun 2003, LN 47 Tahun 2003, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2003.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU 19 Tahun 2003, LN 70 Tahun 2003, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2003.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perbendaharaan, UU No.1 Tahun 2004, LN No.5 Tahun 2004, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN 106 Tahun 2007, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2007.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, PP No.45 Tahun 2005, LN 117, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2005.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Salim dan Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013
Sukamto, Sardjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Risiko Usaha, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Jakarta: PT Pustaka Umum Grafiti 2009.
Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum - Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Sumber Jurnal

Claudia Brigita Kilis, Tanggung Jawab Dewan Komisaris PT dalam Menjalankan Pengawasan Terhadap Direksi Menurut Undang-Undang no. 40 tahun 2007 , Manado: Jurnal Universitas Sam Ratulangi, 2015
Ikhsan Lubis dan Neneng Oktarina, Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Yang Diberhentikan Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Studi pada PT. Sumber Andalan Mandiri), Padang: Jurnal Universitas Andalas, 2018.
M. Muhtarom, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Surakarta; Jurnal Univeristas Muhammadiyah Surakarta, 2014.
Trusto Subekti, Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No.1, 2018.
Shinta Ikayani Kusumawardani, Pengaturan Kewenangan dan Tanggung Direksi Dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia), Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 2 No.1, 2013.

Website

http://www.hukumperseroanterbatas.com/2014/01/15/kewenangan-tugas-dan tanggung-jawab-direksi-dalam-perseroan-terbatas/
http://id.wikipedia.org/wiki/Direktur