Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal

Main Article Content

Nurohma Nurohma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan terhadap Indikasi Geografis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 untuk melindungi produk-produk masyarakat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sejak di undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis pada September 2007, merupakan titik awal perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia atas produk-produk masyarakat lokal. Produk-produk masyarakat lokal yang bersifat kederahan di wilayahnya nyata memperlihatkan tingkat perekonomian seperti beberapa produk-produk yang telah ada antara lain; Kopi Kintamani, Kopi Arabika Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Kangkung Lombok, Vanili Kepulauan Alor Cengkeh, Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi, Tembakau Hitam Sumedang, Kopi Arabika Gayo,Susu Kuda Sumbawa, Cengkeh Minahasa, Ubi Celembu dan masih banyak lainnya. Produk-produk ini akan dapat memberikan kesukseskan dalam perekonomian asal saja masyarakat yang memilikinya mendaftarkan dengan sistem pendaftaran indikasi geografis yang selanjutnya dapat mengembangkannya ke negara-negara luar.

Article Details

How to Cite
Nurohma, Nurohma. 2020. “Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal”. JATISWARA 35 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.250.
Section
Articles

References

Abdul Bari Azed, Kepentingan Negara Berkembang atas Indikasi Geografis, Sumberdaya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Lembaga Pengkajian Hukum Universitas Indonesia Kerjasama dengan Ditjen HKI, Perpustakaan Nasional RI.
E Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Djakarta. Balai Buku “Ichtisar”, Cetakan ke-empat.
Emawati Yunus, Suara Merdeka, 2000.
Didit Karyadi, Kapala Bagian Pemeriksaan Merek Pada Dirjen HKI Kemenkumham. RI.
Delphine Marie-Vivvien.”Geographical Indication and International Legal Framework”. Dalam Liputsan Khusus, Media HKI. Vol.II/No.1/April 2004.
Mahmud MD. Konsepsi dan Implementasi Negara Hukum Kita, dalam Orasi Ilmiah Siding Terbuka STIH IBLAM, Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Thn 2003.
Hoebel, The Law of Primitive Man, Atheneum, New York, 1968.
L Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation New York, 1977.
Muchtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta. Jakarta, 1976
O’Conner, Sue Generis Protection of Geographical Indication, Darake Jurnal of Agricultural Law, Fall, 2004
Rahmi Jenet. Hak Kekayaan Intelektual, Penyalagunaan Hak Ekseklusif, cetakan Airlangga University Press, cetakan Pertama , Thn 2007.
Saki Septioano salah satu Kasubbid Perlindungan IG pada Dirjen HKI Kemenkumham RI.
Yehezkel Dror,Ventures and Policy Scince Conceptsand Application, New York, Elsevier, 1981.