Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan Dengan Keuangan Partai Politik Menjelang Pilkada 2020

Main Article Content

Hisbul Luthfi Ashsyarofi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik dalam pendanaan partai politik dan untuk menganalisis upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuangan partai politik. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan meneliti bahan pustaka, yaitu aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian, urgensi dari transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik dalam pendanaan partai politik perlu dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional adalah  pertama  mendekatkan kepercayaan publik antara elite politik dengan masyarakat, kedua mendorong kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu dan kebijakan publik ketiga membantu politik lebih akuntabel tidak hanya terkait masalah uang dan keuntungan materiil, keempat mencegah menerima money politic, kelima mencegah potensi penyelewangan dana publik dan, keenam mendorong persaingan kompetitif, ketujuh menguatkan penegakan hukum. Sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi maka keuangan partai politik yang bersumber dari anggota partai politik di umumkan secara terbuka kepada publik dan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga masyarakat bisa mengetahui besaran sumbangan dan asal usul keuangan partai yang bersumber dari anggota partai.

Article Details

How to Cite
Ashsyarofi, Hisbul Luthfi. 2021. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan Dengan Keuangan Partai Politik Menjelang Pilkada 2020”. JATISWARA 36 (1):49-61. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.256.
Section
Articles

References

Daftar Pustaka
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku
Fatkhurrohman, 2010, Pembubaran Partai Politik di Indonesia, Malang : Setara Pres.
Fadilah Putra, 2003, Partai Politik dan Kebijakan Publik “Analisis Terhadap Kongruensi Janji Politik dengan Realisasi Produk Kebijakan Publik di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hanafi Amrani, 2015, Tindak Pidana Hak Asasi Manusia, Bahan Ajar Perkuliahan Mata Kuliah Hukum Pidana Khusus, Program Ilmu Hukum Fakultas Hulum Universitas Islam Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Kemerdekaan,Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Konstitusi Press.
Jhonny Ibrahim, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta
Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto, 2011, Pengendalian Keuangan Partai Politik, Kemitraan Pembahrauan Tata Pemerintahan, Jakarta.
Reza Syawai, 2015, Memperkuat Kuntabilitas Pendanaan Politik, Jakarta : Rajawali Press.
R. Wiyono, 2009, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Sadu Wasistiono, 2005, Desentralisasi, Demokrasi dan Pembentukan Good Governance, Jakarta : LIPI Press.
Internet
Muhammad Nur Rochmi, Keterbukaan Pengelolaan Keuangan Parpol Diusulkan masuk RUU Pemilu, https://beritagar.id/artikel/berita/keterbukaan-pengelolaan-keuangan-parpol-diusulkan-masuk-ruu-pemilu, diakses Agustus 2020