Penyelesaian Tindak Pidana Ringan diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan

Main Article Content

Yoyok Ucuk Suyono

Abstract

Penyidik Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, biasanya dengan mediasi penal yang petimbangannya karena supaya tercapainya keadilan hukum, kepastian hukum,dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, jadi kerugian korban dapat segera di kembalikan, agar efisiensi waktu yang dapat di selesaikan lebih cepat, kemudian dari segi  biaya penanganan perkara lebih ringan  atau lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang di proses lanjut sampai persidangan. Namun hal tersebut tidak menjadikan solusi terbaik untuk pelaku tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, karena pelaku dapat  memanfaatkan proses mediasi penal yang dilaksanakan oleh pihak penyidik kepolisian dengan mudah dan beranggapan bahwa terkait pencurian ringan hanya dapat di selesaikan dengan cara mudah, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan potensi mengulangi perbuatannya. Bagi korban pun akan merasa bahwa tindakan pencurian ringan tersebut bukan suatu kejahatan yang perlu di antisipasi, mengingat proses penyelesaiannya yang mudah, korban akan merasa khawatir dapat terjadi kejadian yang sama yang akan menimpa dirinya maupun terhadap orang lain. Bagi masyarakat sekitar juga  akan lebih merasa was – was atau khawatir dengan lingkungannya yang terdapat pelaku tindak kejahata,walaupun tindak kejahatan tersebut tindak pidana ringan, namun asumsi masyarakat akan menimbulkan keresahan.

Article Details

How to Cite
Suyono, Yoyok Ucuk. 2020. “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.258.
Section
Articles

References

Atok,A., Al Rosyid ,2015, Konsep Pembentukan Peraturan-Perundang-undangan; Teori, Sejarah dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Bikameral, Setara Press, Malang.

Afthonul Afif, 2015, Pemaafan Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta.
Gijssels dan Mark van Hoecke, 2001, What is Rechtsteorie, 1982, diterjemahkan oleh B.Arief Sidharta, Apakah Teori Hukum Itu,: FH UNPAR, Bandung.
Harahap, Yahya, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika.Jakarta.

Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta.

Kusumohamidjojo, Budiono, 2006, Teori Hukum, dilema antara Hukum dan Kekuasaan,: Yrama Widya, Bandung.
Lexy J. Moleong (II), 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Bandung.

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT refika Aditama,Bandung.

Jurnal :
Jack B. Weinstein, 1996, Some Benefit and Risks of Privatization of Justice Though ADR, (Ohio State Journal on Dispute Resolution).
Dwiasih Nadyanti, Putri Nabila K. A., Tiara Jayaputeri,2018, Jurnal Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan, Vol 9. No.2, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara.
Mulyadi,Lilik, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yustisia, Volume 2 Nomor 1, April 2013.

Webbsite Internet :
http://anjarnawanyep.wordpress.com/konsep-diversi-dan restorativejustice
New York State Dispute Resolution Association, Inc., Alternative Dispute Resolution in New York State, An Overview, sbr internet. Di Akses Pada tanggal 18 Mei 2020. Pukul 20.00 wib

Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany), “Restitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications”, http://wings.buffalo.edu/law/ bclc/bclr.htm. Diakses pada tanggal 18 Mei 2020 pukul 22.00Wib.

Stefanie Tränkle, The Tension between Judicial Control and Autonomy in Victim-Offender Media-tion - a Microsociological Study of a Paradoxical Procedure Based on Examples of the Mediation Process in Germany and France, http://www. iuscrim.mpg.de/forsch/krim/traenkle_ e.html. Diakses pada tanggal 20 mei 2020 pukul 17.00 wib.