Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak dalam Kepailitan Perusahaan

Main Article Content

Rilda Murniati

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hukum gugurnya hak mendahului negara atas piutang pajak dan akibat hukum gugurnya hak mendahului negara atas piutang pajak dalam kepailitan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian adalah bahwa alasan hukum penolakan kurator dalam verifikasi piutang pajak yang dimohonkan oleh DJP yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)di daerah karena keterlambatan yang melebihi batas waktu pencocokan (verifikasi) piutang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai Pasal 113 UU Kepailitan. Untuk itu, setiap kreditor yang terlambat melakukan pendaftaran atau verifikasi piutangnya kepada kurator termasuk piutang pajak menjadikan piutangnya tidak dapat dibayar dari harta pailit debitor. Fakta hukum penolakan kurator akibat daluarsa dalam rapat verifikasi dibenarkan oleh Judex Facti serta dikuatkan dalam keputusan Judex Juris. Selanjutnya, Judex Juris membenarkan pula bahwa akibat daluarsa menempatkan piutang pajak berstatus konkuren dengan kreditor lainnya dengan pembayaran secara proporsional menurut perbandingan besaran piutang masing-masing (pari passu pro rata parte).

Article Details

How to Cite
Murniati, Rilda. 2020. “Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak Dalam Kepailitan Perusahaan”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.265.
Section
Articles

References

Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dwiatin, Lindati dan Rilda Murniati. 2017. Hukum Kepailitan Kajian Teoritis Kepailitan Perusahaan dan Akibat Hukumnya. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.
Ginting, Elyta Ras. 2018. Hukum Kepailitan (Rapat-Rapat Kreditor). Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Nugroho, Susanti Adi. 2018. Hukum Kepailitan di Indonesi: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Siburian, Ruth Yohana, Etty Susilowati dan Budi Ispriyarso, “Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara Atas Utang Pajak Perseroan Terbatas Pada Kepailitan”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 1, 2017, hlm. 2.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2016. Sejarah, Asas, dan