Peran Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Pertambangan Rakyat

Main Article Content

Muhammad Saleh
Abdul Khair
Sarkawi Sarkawi
Kafrawi Kafrawi

Abstract

Kekayaan sumber daya alam yang ada setidaknya mampu menopang perekonomian suatu negara, tidak terkecuali juga bagi pemerintah daerah. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki tersebut adalah kekayaan alam berupa tambang mineral, batubara dan gas bumi. Kegiatan pertambangan yang ada hampir disemua daerah telah mampu membawa perubahan yang signipikan bagi masing-masing daerah, baik itu dalam bentuk penerimaan kas daerah, peningkatan ekonomi daerah, pembangunan pisik dan sebagainya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pertambangan Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan empirik. Hasil penelitian, kebijakan pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperuntukkan untuk mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya. Aktipitas pertambangan rakyat tersebut seyogyanya tetap menjaga kelangsungan hidup dan keamanan ekosistem lain yang terkait dengan tambang rakyat tersebut. Di samping itu, dalam penerapan kabijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, hal yang penting lagi adalah peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Article Details

How to Cite
Saleh, Muhammad, Abdul Khair, Sarkawi Sarkawi, and Kafrawi Kafrawi. 2020. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pertambangan Rakyat”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.271.
Section
Articles

References

Amiruddin dan Zainal Asikin.(2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Rahman, arif; ade mulada, Diman. (2018). Kajian Yuridis Tentang Keberadaan Pertambangan Rakyat, Jurnal Jatiswara, v.33, nov.

Gatot Supramono.(2012). Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

M. Saleh dkk. (2015). Aspek Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pertambangan Rakyat Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 (Studi Di Kab.Sumbawa Barat), Jurnal Jatiswara, v.30, Juli.

Salim HS. (2006). Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

-----------.(2012). Hukum Pertbangan Mineral dan Batu Bara. Jakarta. Sinar Grafika.

Sarkawi. (2013). Hukum Administrasi Negara. Mataram. Psutaka Bangsa.

Sirajuddin dkk. (2016). Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah; Sejarah, Asas, Kewenangan, dan pengawasan Peneyelnggaraan Pemerintahan Daerah. Malam. Setara Press.