Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi dalam Sengketa Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara

Main Article Content

Nurasti Parlina

Abstract

Tulisan fokus membahas salah satu dari lima perluasan kompetensi PTUN yang telah diuraikan diatas, yakni mengenai upaya administrative. Upaya Administrasi tertulis dalam Bab X UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur secara spesifik perihal Upaya Administratif dalam satu bab tersebut. Mengenai konsep tentang Upaya Administratif Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Perma tersebut hadir dengan tujuan mengakhiri polemik perihal wajib atau tidaknya Upaya Administratif dilaksanakan oleh Orang/Badan Hukum Perdata sebelum diajukannya gugatan bagi sebagian pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan konsep mengenai wajib menempuh upaya administratif dan bagaimana implementasinya pasca hadirnya PERMA Nomor 6 Tahun 2018, penelitian ini hendak memperlihatkan apakah konsep wajib menempuh upaya administrasi yang ditentukan oleh MA mempermudah para pencari keadilan ketika hendak menyelesaikan sengketa administrasi. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yang yuridis dan normatif serta berdasarkan pada konsep, dan asas serta mengacu pada literatur-literatur dan peraturan akan perundang-undangan. Metode yuridis normative digunakan untuk menguraikan fakta hukum berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pasca berlakunya PERMA Nomor 6 Tahun 2018 ini, ketika pihak penggugat tidak mengajukan upaya administrative maka gugatan yang diajukan di PTUN harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa menunggu alasan-alasan lainnya. Namun upaya administrative juga rentan tidak diselesaikan secara serius oleh Pemerintah dan diaggap memperpanjang langkah birokrasi, hal-hal seperti ini haruslah dihindari agar para pencari keadilan tidak kesulitan dengan adanya ketentuan mengenai wajib untuk menempuh upaya administratif ketika hendak menyelesaikan sengketa administrasi di PTUN.

Article Details

How to Cite
Parlina, Nurasti. 2021. “Regulasi Dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi Dalam Sengketa Administrasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara”. JATISWARA 36 (2):163-76. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.285.
Section
Articles

References

Buku
Irvan Mawardi. (2016). Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi terhadap demokrasi. Yogyakarta: Thafa Media.
Indroharto. (1991). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Peter Mahmud Marzuki. (2012). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Philipus M Hadjon, dkk. (2015). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: penerbit Universitas Trisakti
S. F. Marbun (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
S. F. Marbun. (1998). Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Penerbit. Liberty.
Soemaryono dan Anna Erliyana. (1999). Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Pramedya Pustaka
Zairin Harahap. (2010). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press

Jurnal
Fauzani, M. Addi dan Fandi Nur Rohman. (2020). Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa di Peradilan Administrasi Indonesia. Jurnal Widya Pranata Hukum. 2(1).
Hasibuan, Ahmad Dahlan., & Suranta, Ferry Aries. (2013). Faktor Penyebab Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Upaya Penanggulangannya (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No:17/G/2000/PTUN-MDN). Jurnal Mercatoria, 6(2).
Jiwantara, Firzhal Arzhi. (2019). Upaya Administratif dan Penerapannya dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi. Jatiswara, 34(2).
Prahastapa, Anita Marlin Restu., Leonard, Lapon Tukan., & Putriyanti, Ayu. (2017). Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Diponegoro Law Jurnal, 6(2).
Ridwan, Despan H, dan Dian KP. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut PTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2),

Makalah
Herlambang dkk. (2020, 10 November). Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Perkara Tata Usaha Negara, dari https://leip.or.id/wp-content/uploads/2017/01/Penelitian-Sosio-Legal-TUN-AUPB.pdf
Sudarsono, dkk. (2020, 10 November). Modifikasi Hukum oleh MA melalui pengaturan upaya administratuf dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018 dari https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/jurnalhukumperatun/article/view/130/162