Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak

Main Article Content

Dhina Megayati

Abstract

Kejahatan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma baik norma hukum, agama, adat istiadat maupun moral yang berlaku di masyarakat. Tindak pidana yang berkaitan dengan seks dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II tentang Tindak Pidana Kesopanan, khususnya dalam pasal 281-303 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan statutori, konseptual, kasus, dan futuristik.Berdasarkan hasil penelitian, Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak dimana rumusan hukuman dan sanksi bagi pelakunya tercantum dalam Pasal: 289, 290, 292, 293, 294, 295, dan 296 UU No. KUHP yang semuanya merupakan kejahatan, sedangkan untuk korban tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran seksual yang dilakukan dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat besar bagi perkembangan dan pertumbuhan anak, terutama dari perspektif mental (psikologis), fisik dan mental. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini menimbulkan reaksi yang berbeda dari beberapa bagian masyarakat. Ada yang mengutuk perbuatan tersebut sebagai perbuatan asusila dan tidak pantas, terutama terhadap anak-anak. Dampak atau akibat kejahatan seksual terhadap anak (korban) antara lain terjadinya kejahatan seksual terhadap dirinya akan menghancurkan masa depannya, menimbulkan stres, akan menghancurkan nama baik dan nama baik keluarganya. Pelanggaran seksual ini juga akan berakibat balas dendam setelah korban beranjak dewasa dan korban akan dikucilkan dari interaksi sosial di masyarakat. Dari fenomena penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan  seksual terhadap anak. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak danbagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.

Article Details

How to Cite
Megayati, Dhina. 2021. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak”. JATISWARA 36 (2):229-37. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.315.
Section
Articles

References

Daftar Pustaka
Buku, Perundang-undangan, Tesis, Internet, Jurnal.
A. Buku
Dellayana Shant, 1988. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta ; Liberty.
M. Natsir, 2000. Pencurian Ternak Dalam Masyarakat Sasak, Malang ; Tesis Universitas Brawijaya.
Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum, Bandung , Citra Aditya Bakti.
…………………, 2006. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Semarang, Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
C. Tesis
Eka Ayuningtyas, Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Serta Penerapannya Dalam Putusan Hakim, Tesis Magister Hukum, Universitas Mataram, 2019.
D. Internet
Andi Saputra,“ RUU KUHP Vs RUU PKS : Pencabulan Vs Pelecehan Seksual, https: //m.detik.com, Indonesia, diakses pada hari Selasa, 11 Oktober 2019.
E. Jurnal
Eka Ayuningtyas, “Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Serta Penerapannya Dalam Putusan Hakim”. Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2019.
I Putu Agus Setiawan, I Wayan Novy Purwanto, “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga”. Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Siti Zulaika Wulandary, Rehnalemken Ginting, “Tinjauan kriminologi kekerasan seksual terhadap anak di Wilayah Kota Tangerang Selatan”. Jurnal, Tangerang Selatan, September-Desember 2018.