Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Pembaruan Data Sertipikat Ditinjau Berdasarkan Sifat Terang Dan Tunai

Main Article Content

Ghazahra Vesti Rana
Tiurma Mangihut Pitta Allagan

Abstract

Penelitian ini menguraikan transaksi peralihan hak atas tanah yang wajib dilakukan secara terang dan tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia bidang tanah yang mendasarkan prinsip jual beli dari hukum adat. Pembahasan berfokus pada keabsahan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah ditelaah berdasarkan prinsip terang dan tunainya. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian meninjau berdasarkan prinsip terang dan tunai, transaksi jual beli yang belum disertai dengan pembaruan pada data yuridis serta data fisik dalam sertipikat tanahnya adalah sah. Pada kasus Putusan Nomor 292/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt, transaksi jual beli pertama dan kedua kalinya atas objek yang sama yakni bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 03/Karet adalah sah karena sudah memenuhi sifat terang dan tunai, biarpun belum disertai pendaftaran tanah untuk pembaruan data dalam sertipikatnya. Dalam hal terjadi sengketa terhadap objek bidang tanah, perlindungan hukum diberikan kepada pembeli yang beritikad baik, yakni pihak pembeli kedua biarpun kepemilikan objek bidang tanah tidak sepenuhnya milik dari penjual. Sementara pihak pembeli pertama yang juga belum melakukan pembaruan data dalam sertipikat diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak penjual yang tidak sepenuhnya berhak atas tanah.

Article Details

How to Cite
Rana, Ghazahra Vesti, and Tiurma Mangihut Pitta Allagan. 2021. “Keabsahan Jual Beli Tanah Tanpa Pembaruan Data Sertipikat Ditinjau Berdasarkan Sifat Terang Dan Tunai”. JATISWARA 36 (3):262-71. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.339.
Section
Articles

References

Buku
AP, Parlindungan. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cet. Ke-3. Jakarta: Penerbit Universitas
Trisakti, 2016.
Hermit, Herma. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan
Tanah Pemda: Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung:
Penerbit Mandar Maju, 2004.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2020.
Lubis, Muhammad Yamin dan Abdur Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah.
Bandung: Mandar Maju, 2008.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Pelaksanaan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Sumber Artikel/Jurnal
Kusmaryanto, Gunarto. “Pendaftaran Akta Jual Beli Yang Melebihi Jangka Waktu Pendaftaran Tanah di Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang”. Jurnal Akta Vol. 4 No. 3 September 2017: 475 – 484.
Rejekiningsih, Triana. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia).” Yustisia Vol. 5 No. 2 Mei-Agustus 2016: 298-325
Rondonuwu, Giovanni. “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Lex Privatum Vol. V/No.4 Juni 2017:114-121
Winanda, Desvia. “Penerapan Asas Terang dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Merupakan Harta Bersama Dalam Perkawinan (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN.LBT)”, Jurnal Hukum Adigama Vol. 3 No. 2 (Desember 2020): 1-24.
Sumber Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Putusan Nomor 292/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt)
Sumber Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah. PP No. 24 Tahun 1997. LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah. PP No. 10 Tahun 1961. LN No. 28 Tahun 1961, TLN No. 2171.
Indonesia. Peraturan Presiden RI Badan Pertanahan Nasional. PP No. 20 Tahun 2015, LN No. 21 Tahun 2015.
Indonesia. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PMNA Nomor 3 Tahun 1997.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek voor Indonesie], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. Jakarta: PT. Balai Pustaka (Persero), 2017.
Penulusuran Intenet
HukumOnline.com. “Ketentuan Hibah Harta Bawaan Kepada Anak.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e228239dd2a5/ketentuan-hibah-harta-bawaan-kepada-anak/ Diakses pada 28 Oktober 2021.