Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan

Main Article Content

Juanda Juanda

Abstract

enelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak masih bersifat parsial dan belum terimplementasi sebagaimana mestinya, Karena dalam sistem peradilan pidana anak lebih berorientasi pada perlindungan terhadap anak pelaku. Namun, belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Article Details

How to Cite
Juanda, Juanda. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan”. JATISWARA 36 (3):250-61. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.340.
Section
Articles

References

uku
Amiruddin dan Zainal Asikin,(2016) Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT, Raja grafindo Persada, Cet-9, Jakarta;
Bachtiar, (2018) Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Unpam Prees;
Darmono, (2011) Urgensi Peningkatan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, (Cetakan I, Jakarta Pusat 10320 Gedung Perintis Kemerdekaan);
Muhaimin, (2020) Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University Prees;
Rena Yulia, (2010) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sharpe Susan, (2007), ”The Idea of Reparation ” terjemahan dalam “ Handbook of Restorative Justice,” Willan Publishing.
Jurnal
Indira Hapsari, Eko Soponyono, dan R.B. Sularto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak, Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, diakases pada Website : http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya, Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015
Patimah, (2018). “Analisis Kriminologis Pencabulan yang di lakukan oleh Wanita Tua Terhadap Anak”, dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar lampung, hlm 4
Zuleha, (2015). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 10, No. 1 Januari-Juni 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;