Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Sewa Menyewa

Main Article Content

Muhajir Muhajir
Ahmad Khaedar Habibi

Abstract

Desa Suren Gede Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo merupakan daerah pertanian yang subur untuk bercocok tanam. Masyarkatnya sebagian besar bertani dan berkebun. Penelitian ini akan membahas tentang akad Muzara’ah untuk bercocok tanam yang dipraktikan oleh masyarakat Desa Suren Gede Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dalam perspektif hukum Islam. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui praktik akad Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarkat Desa Suren Gede Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo ditinjau dari perspektif hukum Islam. Juga tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi masyarakat muslim yang melakukan hukum akad Muzara’ah tanah untuk bercocok tanam agar sesuai dengan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara induktif, yaitu berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus, kemudian dianalisis dan akhirnya ditemukan pemecahan persoalan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil analisa data dapat disimpulkan bahwa praktik tanah untuk bercocok tanam yang dipraktikan oleh masyarkat Desa Suren Gede Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo merupakan transaksi akad Muzara’ah yang telah memenuhi syarat dan rukun akad Muzara’ah, akan tetapi praktik hukum akad Muzara’ah tanah dalam masa panen yang ketiga adalah fasid, dan pemanfaatan lahan dan hasilnya pada panen yang terakhir adalah haram karena diumpamakan dengan orang yang menghosob.

Article Details

How to Cite
Muhajir, Muhajir, and Ahmad Khaedar Habibi. 2021. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Sewa Menyewa”. JATISWARA 36 (3):305-10. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.342.
Section
Articles

References

Al-Bukhari. Kitab Ijarah. Hadits No. 2117. Lidwah Pustaka I-Software-Kitab Sembilan Imam.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arikunto, Suhasimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Bandung: Rineka Cipta.
Bungin, M. Burhan. 2007. Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainya. Jakarta: Kencana.
Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Haroen, Nasrun. 2000. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Kementrian Agama Republik Indonesia. 2011. Al-Qu’ran dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya.
Moleong, J. Lexy. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqih Sunnah. Terj. Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Cet. Ke-1. Yogyakarta: Pustaka Baru Perss.
Syafi’i, Rachmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Wawancara bapak Arifan sebagai petani kentang di Dusun Lobang Suren Gede. Pada tanggal 28 Oktober 2020, pukul 16.00 WIB.