Aspek Hukum Liabilitas Public Figure Dan Upaya Perlindungan Terhadap Nama Dikaitkan Dengan Cancel Culture

Main Article Content

Clara Alycia

Abstract

Abstrak

Di Indonesia saat ini cyberbullying masih dianggap sangat rendah karena masyarakat menganggap ujaran kebencian tersebut hanyalah kritik dan nasihat untuk orang yang dikritik. Hingga akhirnya tindakan cancel culture ini banyak dilakukan oleh warganet dan dari adanya hal tersebut sangat mempengaruhi reputasi mereka. Permasalahan hukum yang terjadi dari adanya cancel culture adalah banyaknya public figure yang kehilangan reputasinya akibat munculnya isu-isu yang belum terbukti tetapi nama dan karier dari mereka sudah tercoret.


Metode yang digunakan adalah metode futuristis. Mengenai pemulihan nama baik dari public figure sendiri dapat menggunakan cara pidana yang berupa pasal pencemaran nama baik dan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi pada penggunaan pasal tersebut masih belum efektif sehingga perlu adanya peninjauan terkait hal tersebut agar mendapatkan kejelasan dari tindakan tersebut. Mengenai hak untuk dihapus saat ini masih belum adanya peraturan yang lebih rinci yang membahas hal tersebut. Selain itu juga dari adanya tindakan tersebut reputasi dari public figure sangat mempengaruhi brand yang telah menjadikan mereka brand ambassador.


Untuk masyarakat sendiri diharapkan dapat melihat dari 2 sisi terlebih dahulu dengan cara mendengarkan dan melihat bukti-bukti yang diberikan oleh korban sehingga tidak asal memboikot atau melakukan cancel culture dan dengan asal melakukan cancel culture maka akan mempengaruhi reputasi dari public figure tersebut. Selain itu juga diperlukannya peninjauan terkait Undang-Undang atau Peraturan Perundang-Undangan yang spesifik untuk melindungi pasca terjadinya cancel culture yang tidak terbukti bagi nama baik public figure dan mengenai hak untuk dilupakan perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar dalam praktiknya tidak menimbulkan hal yang rancu.


Kata Kunci : Cancel Culture; Liabilitas; Perundungan Dunia Maya; Public Figure.


Abstract

                In Indonesia, cyberbullying is still considered very low because people think that hate speech is just criticism and advice for people who are criticized. Until finally this cancel culture action was mostly done by netizens and from the existence of this greatly affected their reputation. The legal problem that arises from the cancel culture is that many public figures have lost their reputations due to the emergence of unproven issues but their names and careers have been crossed out.


            The method used is the futuristic method. Regarding the restoration of the good name of public figures themselves, they can use criminal methods in the form of articles on defamation and the use of Article 27 Paragraph 3 of the ITE Law, but the use of these articles is still not effective, so there needs to be a review related to this in order to get clarity from these actions. Regarding the right to be removed, there is currently no more detailed regulation that discusses this matter. In addition, from these actions, the reputation of public figures greatly affects the brands that have made them brand ambassadors.


            For the community itself, it is expected to be able to see from 2 sides first by listening and seeing the evidence provided by the victim so that it does not just boycott or cancel the culture and by canceling the culture it will affect the reputation of the public figure. In addition, there is also a need for a review of specific laws or regulations to protect the post-cancellation culture that has not been proven for the good name of public figures and regarding the right to be forgotten, it is necessary to have clearer arrangements so that in practice it does not create ambiguity.


 


Keywords : Cancel Culture; Cyber Bullying; Liability; Public Figure.

Article Details

How to Cite
Alycia, Clara. 2022. “Aspek Hukum Liabilitas Public Figure Dan Upaya Perlindungan Terhadap Nama Dikaitkan Dengan Cancel Culture”. JATISWARA 37 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.423.
Section
Articles

References

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Buku
Wahyudi Djafar et. Al. (2018). “Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia: Orisinalitas dan Tantangan dalam Penerapannya” Jakarta Selatan : LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS (LBH PERS).
Jurnal
Fidelis P Simamora, Lewister D Simarmata, dan Muhammad Ansori Lubis. (2020). “Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, JURNAL RETENRUM, Volume 1 No.02.
I G A Ayu Dewi Satyawati dan Sagung Putri M. E Purwani. (2014). “Pengaturan Cyber Bullying Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Volume 03 No. 02.
Ian Fraser, Louise Bond-Fraser, Melanie Buyting, Dave Korotkov, dan Shannon Noonan. (2013). “Cyber- Bullying And The Law : Are We Doing Enough ?” American Association of Behavioural and Social Sciences, Volume 17 No. 14.
Muhammad Roqib, Happy Anugraha Sutrisno Putra, Anwar Noris, Hotma Parlindungan Ambarita. (2020). “Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat”, Volume 20 No. 1.

Mustari. (2016). “Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang”, Jurnal Supremasi, Volume 9 No. 2.
Ranny Rastati. (2021). “Cancel Culture: Dari Industri Hiburan Korea Selatan hingga Online Nationalism Indonesia”, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB)-BRIN, Volume 23 No.22.
Sayid Mohammad Rifqi Noval & Ahmad Jamaludin. (2020). “Menimbang Kembali Kehadiran Hak Untuk Dilupakan : Penerapan Dan Potensi Ancaman”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 17 No. 3.
Suci Oktaviani dan Komang Pradnyana Sudibya. (2019). “Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang - Undangan Negara Republik Indonesia” Journal Ilmu Hukum, Volume 7 No. 8.
Yustinus Suhardi Ruman. (2012). “Keadilan Hukum Dan Penerapannya Dalam Pengadilan”, HUMANIORA, Volume 3 No. 2.
Skripsi, Tesis, atau Disertasi
Kurnia Saleh. (2021). “Peran Negara Dalam Pengelolaan Perusahaan Persero Badan Usaha Milik Negara Untuk Memajukan Kesejahteraan Rakyat”, Tesis, UNIVERSITAS SRIWIJAYA.
Rahmah Zhafirah. (2021). “Gerakan Sosial #METOO Dalam Melawan Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Di Korea Selatan”, Skripsi, UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN.
Pranala Luar
Aja Romano. (2020, 25 Agustus). “Why we can’t stop fighting about cancel culture”. Diperoleh 02 Juni 2022, dari https://www.vox.com/culture/2019/12/30/20879720/what-is-cancel-culture- explained-history debate
Baharudin Al Farisi. (2022, 23 April). "Johnny Depp dan Dampak Tuduhan KDRT". Diperoleh 07 Juni 2022, dari https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/23/071731466/johnny-depp-dan- dampak-tuduhan-kdrt?page=all.
dr. Merry Dame Cristy Pane. (2022, 5 Januari). “Memahami Apa Itu Cancel Culture dan Dampaknya bagi Kesehatan Mental”. Diperoleh 1 Agustus 2022, dari https://www.alodokter.com/memahami-apa-itu-cancel-culture-dan-dampaknya-bagi-kesehatan-mental
Fiqri Aprilia Firmansyah. (2022, 21 Februari). “Metode penemuan hukum : bentuk-bentuk interpretasi terhadap Undang-Undang”. Diperoleh 04 Juni 2022, dari https://heylawedu.id/blog/metode-penemuan-hukum-bentuk-bentuk-interpretasi-terhadap-undang-undang
Fitri Nursaniyah. (2022, 31 Mei). "Dulu Kena "Cancel Culture", Luna Maya Sempat Banting Setir Jadi Pedagang". Diperoleh 03 Juni 2022, dari https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/31/080653466/dulu- kena-cancel-culture-luna-maya-sempat-banting-setir-jadi-pedagang?page=all
Handika Dewa. (2021, 29 Juli). “Apa Perbedaan Kebebasan yang Ada di Indonesia dan Amerika Serikat?”. Diperoleh 05 Juni 2022, dari https://kumparan.com/handika-dewa/apa-perbedaan-kebebasan-yang- ada-di-indonesia-dan-amerika-serikat-1wEBX8tpxzA/full
Ikhwan Hastanto. (2021, 06 September). “Boikot agar Saipul Jamil tak muncul di TV berhasil, Cancel Culture bakal lazim”. Diperoleh 12 Juni 2022, dari https://www.vice.com/id/article/bvz4vz/masyarakat-dukung-petisi- boikot-saipul-jamil-kpi-larang-tv-tampilkan-sosok-bekas-napi-pedofilia diakses
Khoiruddin Bashori. (2020, 24 Agustus). “Etika Bermedia Sosial”. Diperoleh 13 Juni 2022, dari https://mediaindonesia.com/opini/338876/etika-bermedia-sosial
Lidya Julita. (2022, 23 April). “Ini Kronologi Kasus KDRT yang Diduga Menimpa Johhny Depp”. Diperoleh 07 Juni 2022, dari https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220423195946-33-334248/ini- kronologi-kasus-kdrt-yang-diduga-menimpa-johhny-depp
Rivan Dwiastono. (2021, 9 Maret). “Cancel Culture Marak di AS, Bagaimana di Indonesia?”. Diperoleh 10 Juni 2022, dari https://www.voaindonesia.com/a/cancel-culture-marak-di-as-bagaimana-di- indonesia-/5806176.html
Shamira Priyanka Natanagara. (2019, 13 Juni). “6 Kejadian paling skandal di dunia K-Pop, penuh kontroversi”. Diperoleh 06 Juni 2022, dari https://www.cosmopolitan.co.id/article/read/6/2019/16028/6- kejadian-paling-skandal-di-dunia-k-pop-penuh-kontroversi
Lain-lain
Kamus Oxford