Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian

Main Article Content

Antonius Faebuadodo Gea

Abstract

Perubahan sosial yang kompleks berdampak pada perkembangan hukum di Indonesia menjadi hukum yang progresif menuntut adanya eksistensi hukum terhadap keadilan. Beberapa penegakan hukum yang dilakukan khususnya oleh kepolisian mendapat sorotan dari masyarakat. Penanganan masalah-masalah sosial yang terjadi, tidak sepenuhnya memberikan rasa keadilan dimasayarakat. Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terkesan kaku dengan mengacu pada hukum formal. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menggunakan hukum progresif yang ditempatkan dalam konteks masyarakat yang kompleks tersebut. Dengan demikian, kepolisian dapat menerapkan kebijakan kriminal non-penal guna mencapai tujuan hukum yang berkeadilan melalui dengan mekanisme restorative justice.

Article Details

How to Cite
Faebuadodo Gea, Antonius. 2022. “Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian”. JATISWARA 37 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.433.
Section
Articles

References

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: KENCANA.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Perkembangan Penyusunan Konsep Baru KUHP.
Atmadja, I Dewa Gede. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Cobbina-Dungy, Jennifer E., dan Delores Jones-Brown. 2021. “Too much policing: Why calls are made to defund the police.” Sage Journals. Punishment & Society., 1–18.
Djamin, Awaloedin. 2011. Sistem administrasi Kepolisian : Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum. Perspektif Ilmu Sosial. Diedit oleh M. Kozim. Bandung: Nusa Media.
Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). 1nd ed. Jakarta: KENCANA.
“Kronologi Kasus Istri yang Dihukum karena Marahi Suami Mabuk - Regional Liputan6.com.” 2021. 2021. https://www.liputan6.com/regional/read/4713894/kronologi-kasus-istri-yang-dihukum-karena-marahi-suami-mabuk.
“LBH Desak Mabes Polri Terjun Kawal Usut Pencabulan Luwu Timur.” 2021. 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211015071804-12-708071/lbh-desak-mabes-polri-terjun-kawal-usut-pencabulan-luwu-timur.
Lebacqz, Karen. 2011. Teori-Teori Keadilan. Bandung: Nusa Media.
Ness, Daniel W. Van. 2010. Restoring Justice. New Jersey: Anderson Publishing.
Nurbani, Salim HS & Erlies Septiani. 2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Ke-2. Depok: Rajawali Pers.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum. Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
———. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Rawls, John. 1971. A Theory Of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Rifai, Achmad. 2020. Menggapai Keadilan Dengan Hukum Progresif. Diedit oleh Nur Amin Saleh. Makasar: CV. Nas Media Pustaka.
Shalihah, Fithriatus. 2017. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Sudarsono, Teguh. 2009. ADR Konstruksi Penyelesaian Masalah dan Sengketa Melalui Proses Restorative Justice Model Dalam Sistem Peradilan Hukum Pidana. Jakarta: Mulya Angkasa.
Suparlan, Parsudi. 2008. Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK.
“Tagar #PercumaLaporPolisi dan Kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan... Halaman all - Kompas.com.” 2021. 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/00404451/tagar-percumalaporpolisi-dan-kasus-kasus-ketidakadilan-yang-jadi-sorotan?page=all.
Team STIK-PTIK. 2015. Ilmu Kepolisian. Jakarta: PTIK PRESS.
Weda, Made Darma. 1999. Kronik dalam penegakan hukum pidana. Jakarta: Guna widya.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2021. Indonesia.