[1]
Werdiyani, I.D.A. 2017. Pelaksanaan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. JATISWARA. 32, 3 (Dec. 2017). DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i3.135.