[1]
Astuti, R.K. 2017. Pemberhentian PPAT Yang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. JATISWARA. 32, 3 (Dec. 2017). DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i3.142.