[1]
Irianto, B. 2017. Profesionalitas “Provider” (Dokter), Mutlak Adanya Sebagai Dasar Pemberi Pelayanan Kesehatan Di Masyarakat: Suatu Telaah Hukum Kesehatan. JATISWARA. 31, 2 (Oct. 2017), 207–218. DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v31i2.45.