[1]
Wisudawan, I.G.A. 2017. Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi yang Tidak Benar dan Menyesatkan dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. JATISWARA. 30, 1 (Oct. 2017). DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i1.90.