Parningotan Malau, J., & Sesung, R. (2018). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 K/Pdt/2013). JATISWARA, 33(2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i2.173