Wisudawan, I. G. A. (2017). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi yang Tidak Benar dan Menyesatkan dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. JATISWARA, 30(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i1.90