Parningotan Malau, Justin, and Rusdiyanto Sesung. 2018. “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 K/Pdt/2013)”. JATISWARA 33 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i2.173.