Wisudawan, I. G. A. (2017) “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi yang Tidak Benar dan Menyesatkan dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal”, JATISWARA, 30(1). doi: 10.29303/jtsw.v30i1.90.