[1]
J. Parningotan Malau and R. Sesung, “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 K/Pdt/2013)”, Jtsw, vol. 33, no. 2, Jul. 2018.