Wisudawan, I. G. A. “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi Yang Tidak Benar Dan Menyesatkan Dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal”. JATISWARA, vol. 30, no. 1, Oct. 2017, doi:10.29303/jtsw.v30i1.90.