Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Salinan Yang Dibuat Tanpa Minuta Akta
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai tanggung-jawab Notaris atas akta salinan yang dibuat tanpa adanya minuta akta dan untuk menganalisis akibat hukum salinan akta yang dibuat tanpa adanya minuta akta bagi para pihak.Penelitian ini adalah pene-litian hukum normatif yang berangkat dari kekaburan norma, sehingga metode yang digunakan adalah metode pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual, sedangkan sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen atau studi kepustakaan serta analisis preskriptif yaitu analisis ini dimaksudkan untuk memberikan argumentasi disini dilakukanoleh peneliti untuk memberikan preskripsi atau penilaian mengenai benar atau salah apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, tanggungjawab hukum Notaris, atas pembuatan akta yang tidak membuat minuta akta tetapi hanya membuat salinan akta, dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik secara administrasi, perdata, kode etik, dengan dikenai sanksi baik teguran secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian secara terhormat, dan pemberhentian tidak terhormat. Kedua, akibat hukumatas akta tersebut dapat tergedradasi menjadi akta di bawah tangan, bahkan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri.