Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Iwan Setiawan Rahman
Anshar
Amriyanto

Abstract

Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda pelaku tindak pidana korupsi, untuk dilakukan penyitaan guna menutupi pidana tambahan berupa uang pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan wujud pelaksanaan penyitaan harta benda oleh jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta menguraikan hal-hal yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menguraikan pelaksanaan penyitaan harta benda oleh Jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum terwujud sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti. Tidak terwujudnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi pembayaran uang pengganti dengan jalan penyitaan harta benda milik terpidana dipengaruhi oleh sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.

Article Details

How to Cite
Iwan Setiawan Rahman, Anshar, and Amriyanto. 2025. “Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. JATISWARA 40 (3):355-71. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i3.1263.
Section
Articles

References

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Kencana, 2010.

Ahmad M, Afifa Eka Putri, Amin Yasin, Alifandi Rizky Cahya Putra, Arfius Nurdin, and Fahri Arfa. “Problematizing Law Enforcement in Indonesia: A Study from the Perspective of the Sociology of Law.” Journal of Legal Contemplation 1, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.63288/jlc.v1i1.2.

Arie Satria Hadi Pratama. “Eksistensi Peranan Jaksa Dalam Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti.” Corruptio 1, no. 2 (2020): 2. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2095.

Efi Lalila Kholis. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Solusi Publishing, 2010.

Fathurrahim and Tri Syafari. “Building Law Enforcement with Character Ulil Albab: Reflection of Godly Values in The National Legal System.” Journal of Legal Contemplation 1, no. 2 (2025): 2. https://doi.org/10.63288/jlc.v1i2.8.

Fatin Hamamah and Heru Hari Bachtiar. “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” CENDEKIA Jaya 1, no. 2 (2019): 2. https://doi.org/10.47685/cendekia-jaya.v1i2.36.

Fontian Munzil, Imas Rosidawati Wr, and Author: Sukendar. “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti Dan Pengganti Pidana Uang Pengganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 1 (2015): 1. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art2.

Hafri Sundhana. “Upaya Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Eksekusi Putusan Pidana Tambahan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat).” UNES Law Review 2, no. 3 (2020): 3. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i3.119.

I. Ketut Suarbawa, Hari Purwadi, and Supanto. “Optimalisasi Proses Pengembalian Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Poso).” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29196.

Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kejaksaan RI: Lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media, 2011.

Lia Hartika, Indri Dithisari, and Syarifah Lisa Andriati. “Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 2. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.297.

Muhammad Yusuf. Merampas Aset Koruptor. Kompas Media Nusantara, 2013.

Risky Wahyuningsih. “Hambatan Pembayaran Uang Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2022): 219–33. https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.8440.

Robo, Basto Daeng and Tri Syafari. “Karakteristik Tindak Pidana Korupsi Bidang Pendidikan Di Provinsi Maluku Utara.” Mendapo: Journal of Administrative Law 4, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.23357.

Saut Mulatua and Ferdricka Nggeboe. “Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Legalitas: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.142.

Yakop Lili, Baharuddin Badaru, and Hamza Baharuddin. “Implementasi Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Korupsi: Studi Kejaksaan Negeri Malili.” Journal of Lex Generalis (JLG) 1, no. 2 (2020): 2. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i2.124.