Overlapping Hak Atas Tanah Grondkaart Perkeretaapian Dengan Hak Atas Tanah Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Pembangunan infrastruktur perkeretaapian nasional yang masif menghadapi tantangan kompleks terkait kepastian hukum aset tanah PT. Kereta Api Indonesia, khususnya tanah-tanah yang masih berdasarkan dokumen grondkaart peninggalan kolonial Belanda yang belum dikonversi ke dalam sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menganalisis aspek konseptual dan faktor penyebab overlapping pada konflik hak atas tanah grondkaart perkeretaapian dengan hak atas tanah masyarakat, serta mengkaji upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian literatur dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa grondkaart merupakan warisan sistem hukum kolonial yang memiliki kekuatan hukum formal berdasarkan proses nasionalisasi, namun menimbulkan ketidakpastian hukum ketika berhadapan dengan sistem pendaftaran tanah nasional. Faktor penyebab overlapping meliputi ketidaktertiban administrasi, ketidakakuratan peta, tidak adanya pemeliharaan batas tanah, dan belum adanya digitalisasi data. Penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui musyawarah, penyelesaian administratif BPN, atau jalur peradilan, dimana PTUN memiliki kompetensi eksklusif untuk menguji dan membatalkan sertifikat sebagai KTUN melalui pengujian unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi administratif, pemutakhiran data, dan koordinasi efektif untuk mengatasi permasalahan overlapping hak atas tanah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2016). 164.
Bangsa Online.com, "Cegah Konflik, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah," 23 Agustus 2025, https://bangsaonline.com/berita/151416/cegah-konflik-menteri-atrbpn-dorong-percepatan-sertifikasi-tanah.
Boedi Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya. (Jakarta:Djambatan).1.
Eti Karini, Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang), Jurnal Kepastian Hukum & Keadilan Hukum, Vol 3, no 2, (2021): 9
I Gusti Nyoman Guntur,2014. Pendaftaran Tanah. (Yogyakarta: Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sekolah Tinggi Pertanahan Nasional,2014). 1.
Irene Gabriela Hapa, Ronny A. Maramis dan Vonny A. Wongkar, Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh PTUN, Jurnal Lex Administratum, Vol. 12, No 5, (2024): 3
Kementerian Perhubungan, "Satu Dekade Pembangunan Infrastruktur Transportasi Indonesia," diakses 27 Agustus 2025, https://www.dephub.go.id/post/read/satu-dekade-pembangunan-infrastruktur-transportasi-indonesia.
Maurizcha Salsabilla Rifa’i, S.H, Kekuatan Pembuktian Grondkaart Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Tesis, (2021): 21
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Edisi Revisi, (Jakarta, Prenandamedia Group, 2016). 60.
Philipus M.Hadjon, Pengajar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993), h. 319-320.
Rasyidi Mudemar A. Hukum Tanah Adalah Hukum Yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Jurnal Sistem Indormasi), Universitas Suryadarma, Vol. 12, No. 2. 2021
Septian Ikhwan Nugroho, Diyan Isnaeni dan M Muhibbin. Akibat Hukum Tanah Groondkaart Yang Dikuasai PT. Kreta Api Indonesia Setelah Berlakunya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Dinamika Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 27, No. 7. 2021
Soeleman Djaiz Baranyanan, “Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang”Volume 2 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia Juni 2024: h. 47 - 48