Kepastian Hukum Electronic Notarization Dalam E-Rups Perseroan Terbuka Di Era Digital
Main Article Content
Abstract
Transformasi digital dalam dunia korporat telah menghadirkan inovasi e-RUPS (elektronik Rapat Umum Pemegang Saham) sebagai alternatif dari RUPS konvensional, namun implementasinya menimbulkan tantangan hukum terkait peran notaris dalam proses electronic notarization. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum electronic notarization dalam penyelenggaraan e-RUPS Perseroan Terbuka di Indonesia dan mengevaluasi dampak keterbatasan partisipasi notaris terhadap kepastian hukum hasil RUPS. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait serta menganalisis implementasi praktis e-RUPS melalui platform eASY.KSEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia mengalami ketidaklengkapan signifikan dalam mengatur electronic notarization, dimana UU Jabatan Notaris belum secara eksplisit mengakomodasi konsep notarisasi elektronik sementara UU ITE memberikan pengecualian terhadap akta notaris yang menciptakan ambiguitas interpretative. Keterbatasan struktural partisipasi notaris dalam e-RUPS, meliputi keterbatasan verifikasi identitas, pengawasan proses real-time, dokumentasi komprehensif, dan enforcement capabilities, terbukti menciptakan dampak cascading terhadap kualitas kepastian hukum hasil RUPS melalui degradasi kualitas pembuktian, berkurangnya deterrent effect terhadap pelanggaran prosedural, dan amplifikasi asimetri informasi yang meningkatkan kerentanan terhadap tantangan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi e-RUPS yang efektif memerlukan redefinisi konsep fundamental seperti kehadiran, identitas, dan otentisitas dalam konteks digital, serta pengembangan technological trust mechanisms yang dapat memberikan jaminan setara dengan notarisasi konvensional. Mitigasi keterbatasan ini memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan solusi teknologi, reformasi regulasi melalui amandemen UU Jabatan Notaris, dan pengembangan kompetensi notaris dalam lingkungan elektronik.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik.
Abdillah, Satrio. Notaris dan Akta: Teori dan Praktik Dalam Hukum. Henry Bennett Nelson, 2025.
Adi, Muhammad, dan Adriansyah. "Kepastian Hukum Dokumen Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Konstitusi 18.3 (2021): 495–520.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Amaliah, Nurul. "Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan E-RUPS." (2022).
Apeldoorn, L. J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.
Aprilia, Nina, dan Ahmad Syafii. "Analisis Yuridis Pelaksanaan E-RUPS terhadap Prinsip Good Corporate Governance." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4.2 (2020): 89–106.
Badriyah, Siti Malikhatun. "Peran Notaris dalam Cyberlaw dan Cybernotary." Jurnal Law Reform 14.1 (2018): 40–55.
Budi, Rizky, dan Anggito. "Electronic Notarization: Tantangan dan Peluang dalam Era Digital." Jurnal Notariil 6.1 (2021): 12–28.
Irfansyah, Muhammad. "E-Proxy Sebagai Bentuk Pemberian Kuasa Dalam Pelaksanaan RUPS PT Terbuka; Tinjauan Terhadap Sistem eASY.KSEI oleh KSEI." Indonesian Notary 3.3 (2021): 32.
Lubis, Ikhsan. Transformasi Digital Penyelenggaraan RUPS (e-RUPS) Terkait Konsep Cyber Notary. Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana, 2022.
Ma’ani, Safira Fitri. Implementasi Prinsip Good Corporate Governance melalui Peran Notaris dalam Melakukan Penyuluhan Hukum pada Aktivitas RUPS. Disertasi. Universitas Islam Indonesia, 2024.
Marlina, Abdullah. "Implementasi E-RUPS dalam Meningkatkan Partisipasi Pemegang Saham Minoritas." Jurnal Hukum Bisnis Indonesia 15.2 (2021): 145–162.
Meliawati, Joko Sriwidodo, dan Cicilia Julyani Tondy. "Kepastian Hukum dalam Penerapan Platform E-Voting pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas yang Dilaksanakan melalui Telekonferensi." Sentri: Jurnal Riset Ilmiah 3.1 (2024): 37.
Noviana, Ninik. Digitalisasi Profesi Notaris di Era Globalisasi Ekonomi dan Bisnis. Disertasi. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Putri, Kartika Adinda. "Implementasi Teknologi Blockchain untuk Notarization Elektronik." Jurnal Teknologi Hukum 3.1 (2022): 89–107.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Surahman, Muhamad, et al. "Analisis Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang Dilakukan Melalui Media Telekonferensi." Jurnal Hukum 20.1 (2023): 266–275.
Wijaya, I Made Hendra, dan Kadek Setiadewi. "Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary sebagai Akta Otentik." Jurnal Komunikasi Hukum 6.1 (2020): 126–134.
Yuwono, Muhammad Yusron. "Perkembangan Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Indonesia." Notarius 8.2 (2015): 207–235.