Evaluasi Yuridis atas Pengaturan Pembeli Beritikad Baik dalam SEMA No. 4 Tahun 2016: Upaya Penguatan Kepastian Hukum dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Main Article Content

Adinda Widya Isabel Lamasigi
Antonius Youngky Adrianto
Nathania Boenni
Ni Putu Abellia Ryzka Shakadevi

Abstract

Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik merupakan aspek fundamental dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Kompleksitas permasalahan tanah di Indonesia, mulai dari sengketa hak, cacat administrasi, hingga penerbitan sertipikat ganda, menunjukkan perlunya regulasi yang mampu memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang telah melakukan transaksi secara sah dan jujur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, bentuk perlindungan, serta kelemahan pengaturan mengenai pembeli beritikad baik sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2016. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA, PP No. 24 Tahun 1997, asas publisitas pendaftaran tanah, serta Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar normatif bagi perlindungan pembeli beritikad baik. Namun, SEMA No. 4 Tahun 2016 belum memberikan definisi dan parameter yang komprehensif, tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang, dan belum mengatur mekanisme perlindungan ketika terjadi cacat administrasi akibat kelalaian negara. Yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk Putusan No. 1440 K/Pdt/2016, menunjukkan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan antara lain: mempertahankan hak kepemilikan pembeli, menjaga keberlakuan sertipikat, serta memberikan ruang ganti rugi jika terjadi kerugian. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih efektif bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Lamasigi, Adinda Widya Isabel, Antonius Youngky Adrianto, Nathania Boenni, and Ni Putu Abellia Ryzka Shakadevi. 2025. “Evaluasi Yuridis Atas Pengaturan Pembeli Beritikad Baik Dalam SEMA No. 4 Tahun 2016: Upaya Penguatan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Tanah”. JATISWARA 40 (3):320-32. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i3.1273.
Section
Articles

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya,Edisi 1,Cetakan keempat (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Ahmadi, F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah yang Beritikad Baik dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 267-280.

Asmawati. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya sertipikat Ganda. Jurnal Lex Theory, 4(1), 1-13.

Innaka, Antari, and Mr Sularto. "Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24, no. 3 (2012): 504-514.

Irwanto, B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Atas Objek Tanah Yang Belum Terdaftar. Jurnal Hukum Responsif, 9(1), 12-25.

Jamal, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Terhadap Objek Hak Atas Tanah Yang Bersengketa. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 8(3), 1-10.

Kusuma, I. Made Krishna Dharma, Putu Gede Seputra, and Luh Putu Suryani. "Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat." Jurnal

Interpretasi Hukum1, no. 2 (2020): 213-217.

Larasati, Fadhila Restyana, and Mochammad Bakri. "Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik." Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 881-902.

Mardjono, R. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik Akibat sertipikat Cacat Hukum. Jurnal Hukum Media Justitia, 2(1), 32-45.38

Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kontrak Di Berbagai Sistem Hukum, (Jakarta: FH UII, 2017)

Sahat HMT Sinaga, Jual Beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bekasi, 2007

Santoso, H. (2019). Konsep Itikad Baik Dalam Hukum Agraria Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Pembeli Tanah. Jurnal Penelitian Hukum, 26(1), 101-115.

Soimin, Soedharyo, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta, Sinar Grafika, 2004

Utomo, C. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Akibat Adanya Tumpang Tindih sertipikat Tanah. Jurnal Yuridika, 35(1), 121-135.

Widyawati, D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Kasus Pembatalan sertipikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Hukum Prioris, 7(1), 1-12.

Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, 2009

Maria S.W. Sumardjono, “Aspek Teoretis Hak Atas Tanah Menurut UUPA”, Majalah Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, No.18/X/93, Yogyakarta, 1993, h.11 dalam Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, 2009

Putusan MARI No.1816 K/Pdt/1989 dan No.340 K/Pdt/1986

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Kesepakatan Kamar Perdata huruf a.

Triasavira,M.Sjaifurrachman.and Rofiqi,I. 2022. “Pergeseran Asas Publisitas Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali.” Jurnal Jendela Hukum 9, no. 2. https://ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/2296

Mohamad Fajri Mekka Awang dan Ronald Harmoko Putra, "Akta Jual Beli Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Ahli Waris", Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 2022.

Hamzah, "Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Daerah Yang Telah Cukup Terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah", Tesis, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) / Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-7-tahun-2012/detail

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/sema-nomor-4-tahun-2016/detail