Peran BPN Lombok Barat Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Antara Masyarakat Dengan Investor Di Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menemukan keberadaan konflik penyerobotan tanah terlantar oleh masyarakat, faktor yang menyebabkan terjadinya konflik penyerobotan tanah terlantar dan akhirnya mengetahui peran BPN dalam menyelesaikan konflik penyerobotan tanah terlantar oleh masyarakat di wilayah kerja BPN Lombok Barat. Disamping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan dan menganalisis peran BPN dan model penyelesaian konflik penyerobotan tanah terlantar oleh masyarakat di wilayah kerja di BPN Lombok Barat. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada satupun dari tanah yang ditinggalkan oleh pemegang hak (investor) sebagai tanah terlantar. Tanah-tanah hak tersebut baru hhanya berstatus sebagai tanah yang terindikasi terlantar. Kasus penyerobotan tanah oleh masyarakat terjadi di berbagai lokasi. Akan tetapi, kasus penyerobotan tanah dan berujung pada konflik dengan investor namun belum dilaporkan kepada BPN Lobar baru satu, yaitu dalam kasus PT. Mekaki Indah. Adapun kasus penyerobotan tanah oleh masyarakat yang berujung pada konflik dan telahh dilaporkan ke BPN Lobar juga satu kasus yaitu dalam kasus PT WAH di Gili Terawangan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut. Pertama: karena adanya konflik kepentingan dalam mengeksploitasi dan menguasai tanah. Masyarakat butuh tanah untuk keperluan bisnis. Kedua, masyarakat mengangggap bahwa tanah yang dikuasai oleh investor merupakann hak milik nenek moyang mereka. Disamping itu, peluang ekonomis juga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyerobotan tanah oleh masyarakat.