Persepsi Masyarakat Tentang Pentingnya Akta PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Kecamatan Wera
Main Article Content
Abstract
Peraturan perundang-undangan memerintahkan kepada semua orang yang melakukan peralihan hak atas tanah wajib didaftar. Pendaftaran peralihan hak ini dilakukan apabila dibuktikan dengan akta peralihan hak yang dibuat dihadapan dan ditanda tangani oleh PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di bidang peralihan hak atas tanah; Untuk memahami persepsi masyarakat desa tentang pentingnya akta PPAT dalam transaksi peralihan hak atas tanah; dan Untuk menganlisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembuatan akta PPAT dalam peralihan atas tanah di masyarakat kecamatan Wera. Penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris, maka metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris, yaitu: pendekatan konsep, stuta, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peralihan hak atas tanah, khususnya pembuatan akta PPAT dibidang peralihan hak atas tanah di kecamatan Wera sudah terlaksana dengan baik; Persepsi masyarakat desa tentang pentingnya akta PPAT dalam transaksi peralihan hak atas tanah sudah sangat baik, namun pelaksanaannya masih mengalami hambatan-hambatan disebabkan dua faktor utama, yaitu faktor masyarakat itu sendiri, yakni lingkungan di mana hukum itu berlaku dan diterapkan; dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kedua faktor ini sekarang sangat dinamis karena dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan, telekomunikasi dan transportasi. Faktor-faktor ini bukan ditiadakan tetapi harus dikelola dengan baik.