Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 K/Pdt/2013)
Main Article Content
Abstract
Penelitian yang berjudul tanggungjawab Notaris sebagai penerima titipan Sertifikat hak atas tanah setelah perjanjian pengikatan jual beli dibatalkan pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 K/Pdt/2013), berfokus pada permasalahan apakah Notaris sebagai penerima titipan Sertifikat hak atas tanah akan menyerahkan Sertifikat tersebut ketika perjanjian ikatan jual beli dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bagaimana akibat hukum apabila Notaris menyerahkan atau tidak menyerahkan Sertifikat yang ada padanya setelah ada putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1694-1739 KUHPerdata dan UUJN beserta peraturan pelaksanaannya, Notaris berkewajiban secara hukum dan berdasarkan kode etik untuk menyerahkan Sertifikat hak atas tanah kepada Pemiliknya apabila akta pengikatan jual beli yang dilakukan kedua belah pihak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Akibat hukum apabila Notaris tidak menyerahkan Sertifikat hak atas tanah yang dititipkan kepadanya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah Notaris yang bersangkutan dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan baik secara perdata, pidana maupun administrasi.