Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Studi Di Samota (Satonda Moyo Dan Tambora)
Main Article Content
Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 18 dalam UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi daerah untuk membangun serta mengembangkan diri sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Daerah diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan daerah menjadi urusan rumah tangga sendiri, sehingga dapat berinisiatif secara mandiri untuk merumuskan berbagai strategi kebijakan berdasarkan kebutuhan serta kepentingan yang dapat memberdayakan kehidupan masyarakat setempat. Pemerintahan daerah diberikan kemampuan (hak) untuk dapat berbuat serta tugas (kewajiban) yang harus dilakukan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan sebagai daerah otonom. Bentuk tindakan nyata yang harus dimiliki oleh suatu daerah otonom adalah kemampuan untuk menggali serta mengembangkan potensi sumber daya alam menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber penerimaan utama. PAD salah satu tolok ukur dan/atau persyaratan untuk dapat dikategorikan sebagai daerah otonom dalam konsep otonomi daerah. Kewajiban bagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah optimalisasi dalam upaya memperkuat/memperbesar kemandirian daerah melalui PAD dengan intensifikasi maupun extensifikasi sumber penerimaan sebagai sendi utama dari esensi pelaksanaan otonomi daerah.