Politik Hukum Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD
Main Article Content
Abstract
Demokrasi menekankan pada pentingnya check and balance di seluruh institusi negara. Di Indonesia berjalannya check and balance bisa dilihat dari tidak adanya monopoli wewenang dari sebuah institusi. Namun revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (selanjutnya disebut dengan UU MD3) justru kembali meletakkan seluruh kuasa pada tangan eksekutif dan legislatif. Pemanggilan anggota dewan harus seijin presiden dan revisi pada pasal 72 ayat (3) dan (4) mengenai pemanggilan paksa dan penyanderaan yang harus dilakukan atas permintaan DPR tidak mencerminkan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan bersih. Pejabat seakan mendapatkan imunitas dari upaya penegakan hukum. Terlepas dari saratnya kepentingan partai politik untuk menguasai DPR, revisi UU MD3 memang sudah selayaknya ditinjau ulang.