Status Hak Atas Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Beralih Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Main Article Content
Abstract
Akibat adanya ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA, maka WNI yang telah beralih kewarganegaraan wajib melepaskan haknya selama kurun waktu 1 tahun. Oleh sebab itu, perlu dirumuskan beberapa permasalahan diantaranya : bagaimanakah status hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang beralih kewarganegaraan, bagaimanakah mekanisme penyelesaian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang beralih kewarganegaraan dan bagaimanakah kebijakan hukum secara imperatif yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Salah satu asas yang melekat dalam perolehan hak atas tanah terutama hak milik atas tanah adalah asas nasionalitas yang dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Oleh sebab itu, salah satu cara yang dapat dilakukan WNI yang telah berpindah kewarganegaraannya untuk tetap memperoleh hak atas tanahnya adalah dengan melakukan mekanisme hukum yang disebut kuasa menjual. Sementara itu, kebijakan hukum secara imperatif yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang telah pindah kewarganegaraan menjadi WNA dan tanahnya telah menjadi penguasaan negara sebagaimana akibat dari ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA adalah dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara yang dapat dimohonkan oleh keluarga yang bersangkutan. Oleh sebab itu, penulis berkesimpulan bahwa pada dasarnya WNA maupun WNI yang telah berpindah kewarganegaraan sama-sama diperlakukan sama sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA sehingga untuk mempertahankan hak-haknya tersebut dapat melalui beberapa mekanisme yakni dengan melakukan mekanisme kuasa menjual maupun permohonan hak milik atas tanah Negara. Dalam hal ini penulis menyarankan bahwa perlu adanya koordinasi antara instansi kependudukan, keimigrasian dan Badan Pertanahan Nasional dalam hal memberikan informasi terkait dengan status kewarganegaraan seseorang yang berimplikasi pada hak-hak warga Negara tersebut.