Penyesuaian Dan Perubahan Akta Anggaran Dasar Yayasan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perubahan akta angaran dasar yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara Nomor 25/PDT. G/2017/PN. Pya tentang perubahan anggaran dasar yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perubahan akta pendirian Yayasan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dimaksudkan agar Yayasan yang sudah ada sebelum lahirnya UU Yayasan supaya memiliki status sebagai badan hukum yang sama dengan Yayasan yang didirikan setelah keluarnya UU Yayasan tersebut. Adapun dasar pertimbangan hakim bahwa yang menjadi dalil gugatan para Penggugat adalah mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat atas terbitnya Akta Yayasan No. 16 tertanggal 18 Desember 2015 yang dibuat oleh Tergugat XII dan pengesahan yayasan dari Tergugat XIII Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu pada tanggal 11 Desember 2015 dengan No. Surat Keputusan AHU-0030613.AH.01.04. tentang Pendirian Badan Hukum Yayasan Pondok Pesantren al Ma-Arif Uswatu Hasanah, sementara akta tersebut adalah sudah dibatalkan oleh Notaris Natatmadja dan Akta Sah atas Penyesuaian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Uswatun Hasanah dan kepengurusannya tertuang dalam akta No. 26 tanggal 10 Desember 2015 yang terdapat Lampiran Surat Keputusan nama Yayasan Pondok Pesantren Al- MA’ARIF Uswatu Hasanah, dengan hal ini menyebabkan gugatan para Penggugat kabur maka dengan demikian eksepsi Tergugat I s/d Tergugat XI yang menyakatan gugatan para Penggugat kabur adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Article Details
References
Adjie Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Jakarta,2014.
Adnan Buyung Nasution, Hukum dan Keadilan, No. 1 Tahun 1996
Bryan A Garner (ed), Black’s Law Dictionary, Eight Edition, A Thomson Business, 2004.
Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia,Yogyakarta, 2012.
Erman Radjaguguk, Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia, Jakarta, FH UI, 2005.
H.M.N.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang 1, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, PT.Djambatan, Jakarta, 1999.
Kelsen , Hans, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. Ke-2, Terjemahan Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetbooek, Gramedia Press, Jakarta, 2001
La Jaudi. Tanya Jawab Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum. Artikel, 2 Desember 2019. Pukul 11.01. http://lajaudi.blogspot.com/2019/10/tanya-jawab-kepastian-hukum-kemanfaatan_29.html
Lili Rasiidi dan Ira Rasidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Marsh and Soulsby, Business Law (Revised), McGraw-Hili Book Company (UK) Ltd, London. 1978
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Peter Mahmud dalam Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cetakan ke XXIV, PT. Intermasa, Jakarta, 1986.
Ratnawati W.Prasodjo, “Sosialisasi RUU Perkumpulanâ€, dimuat diWebsite : http://www.ditjenpp.kemenkumham.go.id., diakses tanggal 20 Desember 2019.
Riduan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, cetakan ke-1, PT. Alumni, Bandung, 2009.
Salim H.S, H. Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak &Memorandum Of Understanding (MOU), Sinar Grafika, Jakarta,2014.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakart, 2011.
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah-masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007
Sjarifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta,CV. Mandar Maju, Bandung,2011.
Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis (Menurut Sistem Civil Law, Common Law, dan Praktik Dagang Internasional ), Cet I, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PT.Pradaya Paramita, Jakarta, 2001, pasal 1868.
Subenti dalam Sri Redjeki Hartono, Kontrak Alih Teknologi pada Industri Manufaktur, Genta Press, Yoyakarta, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Syafruddin Kalo, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran, Makalah.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
b. Perundang-undangan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pasal 1, jo Undang Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Undang Undang Tentang Organisasi Masyarakat, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Pasal 1656 KUHPerdata: “Segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh- sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan-perbuatan itu tekemudian telah disetujui secara sah.â€
Pasal 1655 KUHPerdata: “ Para Pengurus suatu perkumpulan adalah sekedar tentang itu tidak telah diatur secara lain dalam surat pendiriannya, perjanjian-perjanjiannya dan regelemen-reglemennya, berkuasa untuk bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan kepada orang-orang pihak ketiga dan sebaliknya, begitu pula bertindak di muka Hakim, baik sebagai penggugat maupun tergugatâ€.
Pasal 5a Staadsblad 1870 Nomor 64