Analisis Kebijakan Insentif Dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan insentif yang berkelanjutan dalam perlindungan lahan pertanian pangan di masa mendatang. Untuk menahan laju konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-Undang ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah terkait dengan kebijakan pemberian insentif, akan tetapi kebijakan tersebutmasih berbasis lahan, sehingga insentif hanya diberikan kepada pemilik lahan pertanian yang tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan. Di mana dengan perkembangan teknologi sekarang ini serta untuk menjaga ketahanan pangan, maka pengembangan varietas unggul pertanian tidak harus dikembangkan berbasis lahan. Oleh karena itu, untuk menjaga ketahanan pangan, diperlukan suatu upaya untuk mengembangkan kebijakan yang tidak hanya berbasis lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan logika berpikir deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa kebijakan pemberian insentif kepada petani masih berbasis luas lahan, di mana salah satu pertimbangan pemberian insentif adalah memiliki luas tanam paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dan kebijakan pemberian insentif kepada petani dalam rangka perlindungan lahan pertanian dinilai kurang tepat, karena insentif yang diberikan masih berupa program reguler yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Article Details
References
Alimansyah, and Dkk. “(2015) Analisis Implementasi PP No. 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kawasan Danau Dusun Besar Kota Bengkulu.†Agrisep 14, no. 1.
Andryan. (2019) Hukum Kebijakan Publik. Medan: Pustaka Prima.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2017) Analisis Dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta.
Bappenas, Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2015) Evaluasi Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jakarta: Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Efendi, Joenaidi, and Johnny Ibrahim (2018). Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Jakarta: PrenadaMedia.
Hadi, SP. (2005) Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta: Gajah Mada University.
Mahmuddin. (2013)“Paradigma Pembangunan Pertanian: Pertanian Berkelanjutan Berbasis Petani Dalam Perspektif Sosiologis.†Jurnal Sosiologi Universitas Syiah Kuala 3, no. 3.
Moleong, Lexy J. (1983) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prabowo, Rossi. (2010) “Kebijakan Pemerintah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Indonesia.†Mediagro 6, no. 2.
Rivai, Rudy S, and Iwan. S Anugrah (2011). “Konsep Dan Implementasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Di Indonesia.†Forum Penelitian Agro Ekonomi 29, no. 1.
Suryana, Ahmad (2014). “Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan Dan Penanganannya.†Forum Penelitian Agro Ekonomi 32, no. 2.
Wibowo, Willy. (2020) “Hubungan Peneliti Dan Analis Kebijakan Dalam Pembuatan Rekomendasi Kebijakan Pada Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1
Wulandari, Dian Ayu, and Amni Zarkasyi Rahman (2017). “Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Di Kabupaten Tegal (Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032).†Journal of Public and Management Review 6, no. 2.