Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian
Main Article Content
Abstract
Terbitnya perjanjian akan menimbulkan prestasi bagi para pihak. Namun jika salah satu pihak ingkar janji, maka timbul sebuah kebingungan, apakah kasus ini menjadi ranah pidana atau perdata.Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah 1) apakah perkara wanprestasi dapat dialihkan menjadi perkara pidana 2) apakah upaya hukum perkara wanprestasi dengan perkara penipuan dapat berjalan dalam waktu yang bersamaan? Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui apakah hubungan keperdataan dalam wanprestasi dapat beralih menjadi perkara pidana? 2) apakah upaya hukum seseorang yang digugat wanpretasi dan dituntut pidana dapat dilakukan secara bersamaan? Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan(statue approach dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut 1) wanprestasi dan penipuan memiliki unsur yang berbeda sehingga perkara wanprestasi tidak dapat dialihkan menjadi perkara penipuan 2) jika wanprestasi dan penipuan terjadi dalam suatu perkara yang memiliki hubungan hukum maka proses pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan perkara perdata.
Article Details
References
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2005
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003.
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I., Modul Delik Tertentu Dalam KUHP, Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Jakarta, 2019.
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Karya Ilmiah
Azhari AR, Prestasi Dan Penipuan Dari Suatu Perjanjian, Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, Vol. 19, No. 3, 2020.
Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Lex Privatum, Vol. III No.1 (Januari-Maret 2015).
Ida Bagus Paramaningrat Manuaba I Wayan Parsa I Gusti Ketut Ariawan, Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Acta Comitas, No. 1 (2017-2018).
Luh Nila Winarni, Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 21, Pebruari 2015.
M. Sudrajat Bassar, dalam Ester Magdalena Robot, dalam karya ilmiah yang berjudul Penerapan Pasal 378 Kuhp Terhadap Kasus Wanprestasi Pada Perjanjian Utang Piutang, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2014.
Nurhayani, Pembuktian Terbalik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal IUS, Vol III, No. 7, April 2015
Sugirhot Marbun, Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian, USU Law Journal, Vol.3.No.2, Agustus 2015.
Sujoko, Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Pasal 98 Kuhap Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Semarang, Tesis Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung No. 932/K/PID/2014.
Situs Online
https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.YAt-jHYzbIU
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl33/wanprestasi-danpenipuan/#:~:text=Wanprestasi%20dapat%20berupa%3A%20(i),menurut%20perjanjian%20tidak%20boleh%20dilakukan.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cc6c36e5eb56/kenali-teori-ini-agar-efektif
menindak-kejahatan-korporasi?page=2nik/detail/ulasan/lt58726763cfdcc/bisakah-kasus-penipuan-diproses-hukum-pidana-dan-perdata-secara-bersamaan/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54f3260e923fb/arti-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-no/
http://hukum.up45.ac.id/pentingnya-somasi-dalam-penanganan-masalah-yang-timbul-dalam-perjanjian/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a8f0693d0dd6/bisakah-hukuman-diakumulasi-berdasarkan-banyaknya-korban-yang-melapor/