Keadilan Proporsional Sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pancasila sebagai dasar filsafat negara (philosopische grondslag) menjadikan Indonesia sebagai negara yang memandang kebebasan beragama dengan prinsip “netral-aktifâ€. Paradigma ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006) yang mengatur terkait perizinan pendirian tempat ibadah. Namun dalam praktiknya, penggunaan syarat materiil dan formil yang sama terhadap seluruh jenis tempat ibadah yang didirikan justru menimbulkan berbagai celah diskriminasi yang pada akhirnya melanggar kebebasan beragama itu sendiri. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006 yang menggunakan landasan filosofi keadilan egaliter karena memberikan kewajiban yang sama untuk memperoleh izin pendirian tempat ibadah pada akhirnya akan selalu menimbulkan celah diskriminasi terhadap umat agama minoritas. Sejatinya, landasan filosofi yang tepat untuk digunakan dalam mengatur perizinan pendirian tempat ibadah di Indonesia adalah keadilan proporsional karena perbedaan dinamika tiap agama hendaknya juga diberikan kewajiban yang berbeda pula.
Article Details
References
Fauzan, Uzair dan Heru Prasetyo. (2019). Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Cetakan III. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 3-4 ( terjemahan dari John Rawls. (1995). A Theory of Justice. Cambridge , Massachusetts: Harvard University Press).
Mahmud Marzuki, Peter. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Suseno, Franz Magnis. (1988). Etika Politik. Gramedia, Jakarta.
Ujan, Andre Ata. (2001). Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Kanisus, Yogyakarta.
Van Appledoorn, L.J. (1995). Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht. W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle.
Disertasi
Moch. Nur Ichwan (2006). Official Reform of Islam: State Islam and the Ministry of Religious Affairs in Contemporary Indonesia, 1966-2004. Universiteit van Tilburg, Tilburg, Belanda.
Jurnal & Artikel
Anggara, Sahya. (2013). Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal. JISPO, Vol. 1.
Asroni, Ahmad. (2012). Menyegel ‘Rumah Tuhan’: Menakar Kadar Kemaslahatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/ 2006 dan No. 8/2006 dalam Mereduksi Konflik Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. Religi. Vol 8 (1).
Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. (2018). Kecamatan Rungkut dalam Angka. Katalog BPS Kota Surabaya, 1102001.3578070
Dwisvimiar, Inge. (2011). Keadilan dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11(3).
Farida, Anik. (2017). Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 dan Kerukunan Umat Beragama: Kasus Pendirian Gereja di Kota Bandung, Jawa Barat. Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 16 (2).
Fauzi, Ihwan. (2019). Manajemen Filsafat Pendidikan Karakter (Filsafat Sebagai Asas Pembentukan Karakter melalui Pendidikan Karakter). Al-Riwayah: Jurnal Kependidikan, 11(1).
Hutchinson, Terry, (2008). Developing Legal Research Skills: Expanding the Paradigm. Melbourne University Law Review, 32(1).
Johan Nasution, Bahder. (2014). Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern. Yustisia. Vol. 3(2).
Khalikin, Ahsanul (2010). Pendirian Rumah Ibadah dalam Perspektif PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006: (Kasus Pencabutan IMB Gereja HKBP Pangkalan Jati Gandul, Kec. Limo Kota Depok). Harmoni. Vol IX(35).
Lutz-Bachmann, Matthias. (2000). The Discovery of a Normative Theory of Justice in Medieval Philosophy: On the Reception and Further Development of Aristotle’s Theory of Justice by St. Thomas Aquinas. Medieval Philosophy and Theology. Vol. 9(1).
Mohamad Faiz, Pan. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi. Vol. 6, No. 1.
__________ (2020). HAM dan Kebebasan Beragama di Tengah Pandemi. Majalah Konstitusi, No. 158.
Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, Annida Aqiila Putri. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017), Lex Scientia Law Review, 3 (1), 2019.
Nurhayati, Yati. (2013). Posisi Agama dalam Ranah Politik di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(9).
PPIM UIN Jakarta. (2018). Api Dalam Sekam: Keberagaman Generasi Z. Convey Report. Vol. 1(1).
Soetoprawiro, Koerniatmanto. (2010). Keadilan sebagai Keadilan. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 28(2).
Triwulan Tutik, Titik. (2012). Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum. Mimbar Hukum. Vol. 24(3).
Internet
F. Intan, Benyamin (2009, 3 Agustus). Rumah Ibadah dan Hegemoni Negara. Diperoleh 24 Januari 2021, dari https://reformed-crs.org/rumah-ibadah-dan-hegemoni-negara/
Hidayat, Rafki. (2016, 2 Maret). Penolakan masjid di Wamena disulut ‘informasi palsu’. BBC Indonesia. Diperoleh pada 23 Februari 2021, dari https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160302_indonesia_papua_polemik_masjid
Mulyana, Asep. (2015, Januari). Dua Wilayah Hak Beragama dan Berkeyakinan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Diperoleh pada 26 Januari 2020, dari http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2015/01/Dua-Wilayah-Hak-Beragama-dan-Berkeyakinan.pdf
Miller, David. (2017). Justice. The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Diperoleh pada 22 Februari 2021, dari https://plato.stanford.edu/entries/justice/#EgalJust
Novellno, Andry. (2019, 3 November). LSI: Intoleransi di Era Jokowi Masih Tinggi. CNN Indonesia. Diperoleh pada 23 Februari 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191103183341-32-445250/lsi-intoleransi-di-era-jokowi-masih-tinggi
Prahassacita, Vidya. (2018, Oktober). Makna Keadilan dalam Pandangan John Rawls. Diperoleh 23 Februari 2021, dari https://business-law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/
Rachman, Taufik. (2010, 24 September). Repot Enggak Ya, Bila 350 Sekte di Kristen Protestan Bangun Gereja. Republika. Diperoleh pada 23 Februari 2021, dari https://www.republika.co.id/berita/136275/repot-enggak-ya-bila-350-sekte-di-kristen-protestan-bangun-gereja
Wijaya, Callistasia. (2019, 29 Agustus). Setidaknya 200 gereja disegel atau ditolak dalam 10 tahun terakhir, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?. BBC Indonesia. Diperoleh 26 Januari 2021, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49494326