Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dilingkungan PT PLN Persero
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang konsep pertanggungjawaban pidana korporasi pada lingkungan PT PLN Persero yang merupakan satu-satunya BUMN yang berkewajiban melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen dan pelanggan, karena listrik merupakan salah satu kebutuh primer pada saat ini untuk masyarakat. Salah satu kewajiban pelayanan yang diatur dalam undang-undang adalah penyediaan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini, dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Article Details
References
Ariono Abdulkadir dkk. (2004), Masalah Ketenagalistrikan di Indonesia (kumpulan artikel), Jakarta: YLKI & Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Pelayanan Listrik.
Tim YLKI. (2010). Bersikap Kritis Bertindak Cermat (Panduan Konsumen Menghadapi PenertibanPemakaian Tenaga Listrik), Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
MR. Roeslan Saleh. (1980), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Tri Budiyono. (2011), Hukum Perusahaan. Salatiga: Griya Media.
Muladi dan Dwidja Priyatno. (2010), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.