Landasan Filosifis, Aspek Moral Dan Aspek Keadilan Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja

Main Article Content

Muhammad Al Ikhwan Bintarto
Muhammad Uwais Alqarni

Abstract

Pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja muncul sejak UU ini dirumuskan, pemerintah merumuskan UU Cipta Kerja ini untuk menyederhanakan regulasi di Indonesia yang mengalami hiperregulasi dan sebagai penunjang investasi di Indonesia akan tetapi banyak masyarakat yang kurang setuju dengan beberapa perubahan, pengurangan dan penambahan pasal baru yang dianggap merugikan masyarakat misalnya dalam bagian penghilangan izin AMDAL dan di bab ketenagakerjaan. Tulisan ini mengkaji bagaimana landasan filosofis dalam pembentukan UU Cipta kerja dan UU Cipta kerja dipandang dari segi moral dan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan meggunakan analisis data kualitatif yang mengedepankan data premier untuk data utama. Data dalam penelitian ini diperoleh dari studi pustaka dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan web. Berdasarkan hasil dari penulisan ini adalah bahwa UU Cipta Kerja dianggap belim memenuhi asas filosofis dikarenakan belum memenuhi landasan fundamental masyarakat Indonesia seperti yang disebutkan dalam Pancasila sila ke-5 yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan UU Cipta kerja dianggap cacat moral dikarenakan pembentukan UU ini demi kepentingan pemerintah dan minimnya konsultasi dengan publik luas, dan dalam UU Cipta kerja terdapat beberapa hal yang dianggap cacat keadilan oleh beberapa pihak misal dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT). Dan saran dari penulis supaya UU Cipta kerja di diskusikan dengan publik luas dan sehingga dapat melahirkakn produk hukum yang adail dan memberikan rasa kebahagiaan bagi sesama.

Article Details

How to Cite
Bintarto, Muhammad Al Ikhwan, and Muhammad Uwais Alqarni. 2021. “Landasan Filosifis, Aspek Moral Dan Aspek Keadilan Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja”. JATISWARA 36 (3):272-81. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.328.
Section
Articles

References

Buku
Darji Darmodiharjo, Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. 1st ed. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995.
H.M. Agus Santoso. Hukum, Moral Dan Keadilan. 1st ed. PT Fajar Interpratama Mandiri, 2012.
Hermoyo, Bambang. “PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN” (n.d.):.
Mahendra, A.A. Oka. Pedoman Praktis Legal Drafting. Jakarta: Setara Press, 2017.
Muhammad Erwin. Filsafat Hukum. 4th ed. Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Serlika Aprita, Rio Ardhitya. Filsafat Hukum. 1st ed. Depok: Rajawali, 2020.
Karya Ilmiah
Cakra, I Putu Eka, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Crepido 2, no. 2 (2020): 59–69.
Gusman, Delfina. “Moralitas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Hukum Masyarakat” 4, no. 2 (2021): 200–209.
Kerja, Undang-undang Cipta, Dalam Perspektif, and Ali Dahwir. “MENGENAI HUKUM KONSERVATIF” 3, no. 2 (2020): 165–188.
Khambali, Muhammad. “Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia By : Muhammad Khambali **.” Supremasi Hukum 3, no. 1 (2014): 1–18.

Situs Online
Budiman, Anwar. “Bergesernya Makna Keadilan Dalam Omnibus Law Cipta Kerja.” Last modified 2020. Accessed June 19, 2021. https://m.tribunnews.com/tribunners/2020/02/17/bergesernya-makna-keadilan-dalam-omnibus-law-cipta-kerja?page=all.
Budiono. “Mengupas Aspek Filosofis Sosiologis Dan Yuridis Omnibus Law Menurut Praktisi Hukum Sukabumi.” Last modified 2020. Accessed June 18, 2021. https://sukabumiupdate.com/posts/76823/mengupas-aspek-filosofis-sosiologis-dan-yuridis-omnibus-law-menurut-praktisi-hukum-sukabumi.
Redaksi. “Simposium Membedah Omnibus Law: UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Last modified 2020. Accessed June 19, 2021. https://notarymagazine.com/simposium-membedah-omnibus-law-uu-no-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja/.