Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Lingkungan TNI AD (Study Kasus Korem 162/WB)
Main Article Content
Abstract
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kompenen utama alat pertanahan negara harus memiliki tugas pokok yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut disebut ada tiga tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Berdasarkan tugas pokok tersebut, TNI dituntut untuk tetap professional dan memiliki sikap disipilin yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi bangsa dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kriteria perbuatan yang dapat dihukum pidana tambahan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Prajurit TNI AD dan penerapannya terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba bagi Prajurit TNI AD dengan studi kasus Korem 162/WB. Beberapa kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan personel Korem 162/WB dan jajarannya setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar memperoleh putusan dengan sanksi hukuman pidana pokok diikuti dengan pidana tambahan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari dinas militer.
Article Details
References
Dini Dewi Heniarti, 2017, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Tinjaun Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum Dan Pembaruan Hukum Nasional, PT. Refika Aditama, Bandung.
Rodliyah & Salim HS, 2017, Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidananya, Rajawali Pres, Depok.
Amiruddin & H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
SR. Sianturi (2), 2010, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Babinkum TNI, Mabes TNI, Jakarta,
Moch. Faisal Salam (1), 2004, Peradilan Militer Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung (2), 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM);
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Lembaran Negara Nomor 84 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer; Lembar Negara Nomor 257 Tahun 2014.
Mabesad, 2012, Kompilasi Peraturan Disiplin Prajurit, Direktorat hukum, Jakarta.
Badan Pembina Hukum TNI, 2016, Disiplin Prajurit TNI, Jakarta.
Peraturan Panglima TNI nomor Perpang/13/III/2009 tanggal 17 maret 2009 tentang Petunjuk Administrasi Pemisahan Prajurit TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta.
Buku Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Sidang Dewan Kehormatan Perwira dengan Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor KEP/392/IV/2019 tanggal 30 April 2019.
Buku Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Saran Staf Secara Berjenjang (S3B) dengan Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor KEP/448/V/2019 tanggal 14 Mei 2019.
C. Internet
http://sejarah-tni.mil.id/wp-content/uploads/2017/03/PERPANG-27-2013-PENYALAHGUNAAN-NARKOTIKA-DI-LINGK-TNI.pdf,diunduh pada tanggak 30 Desember 2019.
https://www.liputan6.com/news/read/2446580/panglima-tni-prajurit-tni-pakai-narkoba-hukumannya-dipecat, diunduh pada tanggal 30 Desember 2019.
http://sipp.dilmil-denpasar.go.id/index.php/list_perkara, di unduh pada tanggal 27 Desember 2019.
https://tni.mil.id/view-8497-hindari-7-pelanggaran-berat.html, diaskes pada tanggal 10 April 2020.